Berita

Politisi Demokrat, Didik Mukriyanto/Net

Politik

Demokrat: RUU Ciptaker Jangan Abaikan Rakyat Semata-mata Untuk Kepentingan Segelintir Orang

SELASA, 28 JULI 2020 | 14:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang tengah dilakukan DPR harus mengakomodir masukan masyarakat.

Hal itu penting lantaran dalam perjalanannya, RUU sapu jagad tersebut banyak menimbulkan pro dan kontra sejak mencuat ke publik.

"Pemerintah dan DPR tidak boleh abai dengan aspirasi masyarakat, tidak boleh meninggalkan partisipasi publik," tegas anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Didik Mukriyanto saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (28/7).


Terlebih, pemangku kepentingan juga tak bolah lupa bahwa pembuatan UU tumpuan utamanya adalah kepentingan rakyat dan melindungi hak-hak masyarakat.

"Bukan sebaliknya, untuk keuntungan segelitir atau sekelompok orang," imbuhnya.

Sejatinya, ia memahami penolakan masyarakat antara lain karena RUU Ciptaker dinilai inkonstitusional, karena memberikan kewenangan kepada presiden yang nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.

Pemerintah juga dinilai kurang transparan dan tidak memberikan ruang yang cukup bagi partisipasi publik, khususnya dalam penyusunan naskah akademik dan RUU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 UU 12/2011.

"RUU Ciptaker dianggap sangat Pragmatis. Kenapa? Konsekuensi logis dari metode omnibus law dalam RUU Ciptaker ini telah menimbulkan pergeseran paradigma dan politik hukum dari berbagai UU, karena di berbagai politik hukum yang berbeda-beda disatukan menjadi satu politik hukum tentang investasi, perizinan, dan iklim usaha," tuturnya.

Kemudian, karena tidak transapran dan kurang melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan naskah akademik, terkesan pembahasan dan kebutuhannya terburu-buru.

"Saya kawatir ada banyak penumpang gelapnya," kata Didik Mukriyanto.

"Hati-hati! UU yang dibahas secara tidak terbuka, terkesan tertutup dan diburu-buru waktu bisa melahirkan UU yang tidak pro kepentingan rakyat dan berakhir kepada penolakan," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya