Berita

Politisi Demokrat, Didik Mukriyanto/Net

Politik

Demokrat: RUU Ciptaker Jangan Abaikan Rakyat Semata-mata Untuk Kepentingan Segelintir Orang

SELASA, 28 JULI 2020 | 14:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang tengah dilakukan DPR harus mengakomodir masukan masyarakat.

Hal itu penting lantaran dalam perjalanannya, RUU sapu jagad tersebut banyak menimbulkan pro dan kontra sejak mencuat ke publik.

"Pemerintah dan DPR tidak boleh abai dengan aspirasi masyarakat, tidak boleh meninggalkan partisipasi publik," tegas anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Didik Mukriyanto saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (28/7).


Terlebih, pemangku kepentingan juga tak bolah lupa bahwa pembuatan UU tumpuan utamanya adalah kepentingan rakyat dan melindungi hak-hak masyarakat.

"Bukan sebaliknya, untuk keuntungan segelitir atau sekelompok orang," imbuhnya.

Sejatinya, ia memahami penolakan masyarakat antara lain karena RUU Ciptaker dinilai inkonstitusional, karena memberikan kewenangan kepada presiden yang nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.

Pemerintah juga dinilai kurang transparan dan tidak memberikan ruang yang cukup bagi partisipasi publik, khususnya dalam penyusunan naskah akademik dan RUU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 UU 12/2011.

"RUU Ciptaker dianggap sangat Pragmatis. Kenapa? Konsekuensi logis dari metode omnibus law dalam RUU Ciptaker ini telah menimbulkan pergeseran paradigma dan politik hukum dari berbagai UU, karena di berbagai politik hukum yang berbeda-beda disatukan menjadi satu politik hukum tentang investasi, perizinan, dan iklim usaha," tuturnya.

Kemudian, karena tidak transapran dan kurang melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan naskah akademik, terkesan pembahasan dan kebutuhannya terburu-buru.

"Saya kawatir ada banyak penumpang gelapnya," kata Didik Mukriyanto.

"Hati-hati! UU yang dibahas secara tidak terbuka, terkesan tertutup dan diburu-buru waktu bisa melahirkan UU yang tidak pro kepentingan rakyat dan berakhir kepada penolakan," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya