Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak/Net

Dunia

Eks PM Najib Razak Dinyatakan Bersalah Atas Tujuh Dakwaan Kasus Korupsi Senilai Rp 145 Miliar

SELASA, 28 JULI 2020 | 11:54 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan dalam persidangan kasus korupsi pertamanya pada Selasa (28/7). Termasuk penyalahguaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan.

Putusan bersalah tersebut disampaikan oleh Hakim Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, melansir CNA.

"Saya menemukan bahwa penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Karena itu, saya menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas ketujuh tuduhan tersebut," ujar Ghazali.


Selain itu, ia juga mengatakan, pengacar Najib tidak berhasil menyangkal anggapan mengenai adanya kemungkinan-kemungkinan yang bisa meningkatkan keraguan yang masuk akal.

Najib didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang, dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

Salah satu tuduhan mengungkap, selama Najib menjabat sebagai PM periode 2009 hingga 2018, ia diduga menerima dana sebesar 10 juta dolar AS atau Rp 145 miliar (Rp 14.500/dolar AS) dari mantan unit 1Malaysia Development Berhad (1MDB), SRC International ke rekening pribadinya pada 2014 hingga 2015.

Hingga saat ini, pengacara Najib mengatakan, kliennya hanyalah korban dari konspirasi yang direncanakan oleh buronan Low Taek Jho atau yang juga dikenal Jho Low.

Selain kasus ini, Najib juga menghadapi dua kasus yang masih terkait dengan megakorupsi 1MDB. Salah satunya kasus pencucian uang senilai 27 juta ringgit yang akan diadili oleh Hakim Mohamed Zaini Mazlan mulai 5 Juli 2021.

Dengan putusan ini, Najib dilarang meninggalkan Malaysia. Polisi juga telah menyita uang tunai, barang berharga, dan bangunan yang memiliki keterkaitan dengannya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya