Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak/Net

Dunia

Eks PM Najib Razak Dinyatakan Bersalah Atas Tujuh Dakwaan Kasus Korupsi Senilai Rp 145 Miliar

SELASA, 28 JULI 2020 | 11:54 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan dalam persidangan kasus korupsi pertamanya pada Selasa (28/7). Termasuk penyalahguaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan.

Putusan bersalah tersebut disampaikan oleh Hakim Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, melansir CNA.

"Saya menemukan bahwa penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Karena itu, saya menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas ketujuh tuduhan tersebut," ujar Ghazali.


Selain itu, ia juga mengatakan, pengacar Najib tidak berhasil menyangkal anggapan mengenai adanya kemungkinan-kemungkinan yang bisa meningkatkan keraguan yang masuk akal.

Najib didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang, dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

Salah satu tuduhan mengungkap, selama Najib menjabat sebagai PM periode 2009 hingga 2018, ia diduga menerima dana sebesar 10 juta dolar AS atau Rp 145 miliar (Rp 14.500/dolar AS) dari mantan unit 1Malaysia Development Berhad (1MDB), SRC International ke rekening pribadinya pada 2014 hingga 2015.

Hingga saat ini, pengacara Najib mengatakan, kliennya hanyalah korban dari konspirasi yang direncanakan oleh buronan Low Taek Jho atau yang juga dikenal Jho Low.

Selain kasus ini, Najib juga menghadapi dua kasus yang masih terkait dengan megakorupsi 1MDB. Salah satunya kasus pencucian uang senilai 27 juta ringgit yang akan diadili oleh Hakim Mohamed Zaini Mazlan mulai 5 Juli 2021.

Dengan putusan ini, Najib dilarang meninggalkan Malaysia. Polisi juga telah menyita uang tunai, barang berharga, dan bangunan yang memiliki keterkaitan dengannya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya