Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak/Net

Dunia

Eks PM Najib Razak Dinyatakan Bersalah Atas Tujuh Dakwaan Kasus Korupsi Senilai Rp 145 Miliar

SELASA, 28 JULI 2020 | 11:54 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan dalam persidangan kasus korupsi pertamanya pada Selasa (28/7). Termasuk penyalahguaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan.

Putusan bersalah tersebut disampaikan oleh Hakim Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, melansir CNA.

"Saya menemukan bahwa penuntut telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Karena itu, saya menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas ketujuh tuduhan tersebut," ujar Ghazali.


Selain itu, ia juga mengatakan, pengacar Najib tidak berhasil menyangkal anggapan mengenai adanya kemungkinan-kemungkinan yang bisa meningkatkan keraguan yang masuk akal.

Najib didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang, dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

Salah satu tuduhan mengungkap, selama Najib menjabat sebagai PM periode 2009 hingga 2018, ia diduga menerima dana sebesar 10 juta dolar AS atau Rp 145 miliar (Rp 14.500/dolar AS) dari mantan unit 1Malaysia Development Berhad (1MDB), SRC International ke rekening pribadinya pada 2014 hingga 2015.

Hingga saat ini, pengacara Najib mengatakan, kliennya hanyalah korban dari konspirasi yang direncanakan oleh buronan Low Taek Jho atau yang juga dikenal Jho Low.

Selain kasus ini, Najib juga menghadapi dua kasus yang masih terkait dengan megakorupsi 1MDB. Salah satunya kasus pencucian uang senilai 27 juta ringgit yang akan diadili oleh Hakim Mohamed Zaini Mazlan mulai 5 Juli 2021.

Dengan putusan ini, Najib dilarang meninggalkan Malaysia. Polisi juga telah menyita uang tunai, barang berharga, dan bangunan yang memiliki keterkaitan dengannya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya