Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat berbincang dengan ahli waris petugas PPSU yang wafat karena tabrak lari/Istimewa

Nusantara

Santuni Keluarga PPSU Korban Tabrak Lari, Anies: Sebesar Apa Pun Rupiahnya Tidak Bisa Menggantikan

SENIN, 27 JULI 2020 | 19:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang menjadi korban tabrak lari di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Taka (43) mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan),

Selain almarhum Taka, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan
santunan JKK kepada seorang anggota PPSU bernama Jamaludin (51) yang juga meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan saat perjalanan pulang di daerah Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat, 24 Juli lalu.

Santunan tersebut diberikan langsung oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersama dengan Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto di Balaikota DKI Jakarta, Senin sore (27/7).

Santunan tersebut diberikan langsung oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersama dengan Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto di Balaikota DKI Jakarta, Senin sore (27/7).

"Kami di Pemprov DKI Jakarta ingin agar semua keluarga yang bekerja, yang orangtuanya, suaminya, ayahnya, istrinya mengabdi untuk masyarakat di Jakarta itu terlindungi," ujar Anies Baswedan saat memberikan sambutan.

"Bila di dalam menjalankan tugas sampai mengalami kecelakaan, bahkan sampai kejadian fatal seperti ini (meninggal dunia), maka keluarganya mendapatkan dukungan untuk bisa meneruskan amanah yang dititipkan," sambungnya.

Adapun jaminan kecelakaan kerja yang diterima kedua ahli waris masing-masing berjumlah Rp 227.265.800 yang terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, dan santunan berkala.

Adapun secara khusus, Ibu Evi sebagai ahli waris PPSU Jamaludin menerima beasiswa anak almarhum dengan total Rp 75 juta dan ahli waris PPSU Taka, Lastri menerima beasiswa untuk dua orang anak dengan total Rp 111 juta.

"Sebesar apa pun rupiahnya, kami tahu tidak akan pernah bisa menggantikan. Tapi, Insya Allah dengan adanya penyerahan jaminan ini, ibu-ibu dan anak-anak semua nanti bisa menjalankan kehidupan dengan lebih tenang," tutup Anies.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya