Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Masih Tunggu Pergub, Sanksi Denda Tak Pakai Masker Belum Diterapkan Pemprov Jabarnusa

SENIN, 27 JULI 2020 | 14:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aturan penerapan sanksi denda bagi warga Jawa Barat yang tak menggunakan masker saat berada di luar rumah belum dapat dilaksanakan pada hari ini, Senin (27/7).

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, penerapan denda akan dimulai pada 27 Juli. Warga yang melanggar akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 100-150 ribu atau sanksi bekerja sosial.

“Draf sudah selesai, masih belum ada keputusan atau arahan Pak Gubernur. Belum ditentukan bentuk aksi nyatanya, berlaku setiap saat atau waktu tertentu dan lain-lain. Tunggu saja pernyataan resmi dari Ketum GTPP Jabar secepatnya,” kata Jurubicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Jabar, Berli Hamdani, di Bandung, Senin (27/7).


Dilaporkan Kantor Berita RMOLJabar, pada 16 Juli lalu Ridwan Kamil mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menaungi aturan pendisiplinan masyarakat tersebut.

“Tidak ada yang namanya hukuman itu yang disukai, dulu waktu helm juga sama. Tidak nyaman, lama-lama helm jadi suatu budaya,” ucap Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/7).

“Dasar hukumnya kan ada pergub, yang namanya ‘per’ itu dasar hukum. Perwal, Pergub, Perpres. Jadi dasar hukum kita ada Pergub,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Emil, Presiden Joko Widodo pun akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai payung hukum pemberian sanksi bagi pelanggar kedisiplinan. Sehingga Pergub yang dibuat nanti diperkuat dengan landasan Inpres.

“Tambah lagi kekuatan dasar hukumnya. Jadi kalau ditanya soal dasar hukum, pergub diperkuat inpres. Nah, sanksi sosial itu ada di situ. Jadi pilihannya membayar atau sanksi sosial. Bukan hanya denda, jadi dua-duanya dipersiapkan,” tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya