Berita

Ilustrasi Polisi Prancis sedang berjaga/Net

Dunia

Polisi Prancis Akan Terapkan Aturan Denda Ditempat Buat Warganya Yang Kedapatan Ngeganja

SENIN, 27 JULI 2020 | 08:49 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Baru-baru ini Perdana Menteri Prancis Jean Castex mengumumkan bahwa Polisi akan mulai memukul para pengguna narkoba, khususnya ganja, dengan denda di tempat mulai September mendatang.

Cartex mengatakan hukuman denda ditempat itu telah diuji di beberapa kota di Prancis selama beberapa pekan terakhir dan sekarang akan diterapkan secara nasional.

Jumlah denda yang harus dibayarkan adalah sebesar 200 euro atau lebih dari Rp 3 juta. Namun, jika dibayar dalam waktu kurang dari dua minggu, jumlah denda akan dikurangi menjadi 150 euro saja, sebaliknya jika denda dibayarkan dalam waktu 45 hari jumlahnya akan naik lebih dari dua kali lipat menjadi 450 euro.


Dikutip dari AFP, Sabtu (26/7), menurut undang-undang tahun 1970 yang saat ini berlaku di Prancis memberikan hukuman penjara 1 tahun atau denda 3.750 euro kepada penggunaan narkoba. Namun, pengadilan umumnya mendukung hukuman yang lebih ringan, membatasi diri mereka pada peringatan lisan dan dengan kata lain penggunaan narkoba di Prancis hampir tidak dihukum.

Orang Prancis adalah konsumen ganja terkemuka di Eropa dan memegang posisi nomor tiga untuk penggunaan kokain.

Langkah baru itu akan menyederhanakan prosedur polisi dengan "menjatuhkan hukuman tanpa penundaan", kata Castex saat berkunjung ke kota pelabuhan Nice di selatan, dan akan menjadi alat yang efisien terhadap titik penjualan yang dijalankan oleh pengedar narkoba "yang menggerogoti lingkungan".

Langkah ini menghormati janji Presiden Emmanuel Macron saat melakukan kampanye pemilihan yang mengatakan jika ingin menghentikan sebuah kejahatan kecil maka pemerintah harus menindak dengan mengeluarkan peraturan denda alih-alih berakhir tanpa hukuman apapun.

Menurut sebuah survey yang dilakukan oleh Pusat Pemantauan Narkoba dan kecanduan Narkoba, sebuah agen UE pada 2015, pengguna ganja di Prancis jumlahnya lebih tinggi jika dibandingkan dengan negara Eropa lainnya, ironisnya mereka berada di rentang usia 15 hingga 16 tahun.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya