Berita

Ilustrasi Polisi Prancis sedang berjaga/Net

Dunia

Polisi Prancis Akan Terapkan Aturan Denda Ditempat Buat Warganya Yang Kedapatan Ngeganja

SENIN, 27 JULI 2020 | 08:49 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Baru-baru ini Perdana Menteri Prancis Jean Castex mengumumkan bahwa Polisi akan mulai memukul para pengguna narkoba, khususnya ganja, dengan denda di tempat mulai September mendatang.

Cartex mengatakan hukuman denda ditempat itu telah diuji di beberapa kota di Prancis selama beberapa pekan terakhir dan sekarang akan diterapkan secara nasional.

Jumlah denda yang harus dibayarkan adalah sebesar 200 euro atau lebih dari Rp 3 juta. Namun, jika dibayar dalam waktu kurang dari dua minggu, jumlah denda akan dikurangi menjadi 150 euro saja, sebaliknya jika denda dibayarkan dalam waktu 45 hari jumlahnya akan naik lebih dari dua kali lipat menjadi 450 euro.


Dikutip dari AFP, Sabtu (26/7), menurut undang-undang tahun 1970 yang saat ini berlaku di Prancis memberikan hukuman penjara 1 tahun atau denda 3.750 euro kepada penggunaan narkoba. Namun, pengadilan umumnya mendukung hukuman yang lebih ringan, membatasi diri mereka pada peringatan lisan dan dengan kata lain penggunaan narkoba di Prancis hampir tidak dihukum.

Orang Prancis adalah konsumen ganja terkemuka di Eropa dan memegang posisi nomor tiga untuk penggunaan kokain.

Langkah baru itu akan menyederhanakan prosedur polisi dengan "menjatuhkan hukuman tanpa penundaan", kata Castex saat berkunjung ke kota pelabuhan Nice di selatan, dan akan menjadi alat yang efisien terhadap titik penjualan yang dijalankan oleh pengedar narkoba "yang menggerogoti lingkungan".

Langkah ini menghormati janji Presiden Emmanuel Macron saat melakukan kampanye pemilihan yang mengatakan jika ingin menghentikan sebuah kejahatan kecil maka pemerintah harus menindak dengan mengeluarkan peraturan denda alih-alih berakhir tanpa hukuman apapun.

Menurut sebuah survey yang dilakukan oleh Pusat Pemantauan Narkoba dan kecanduan Narkoba, sebuah agen UE pada 2015, pengguna ganja di Prancis jumlahnya lebih tinggi jika dibandingkan dengan negara Eropa lainnya, ironisnya mereka berada di rentang usia 15 hingga 16 tahun.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya