Berita

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule saat sidang gugatan UU Corona di MK/Net

Politik

Iwan Sumule: UU Corona Bentuk Kejahatan Serius Terhadap Konstitusi Negara, MK Wajib Batalkan!

SENIN, 27 JULI 2020 | 07:46 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keberadaan UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 terus ditentang karena dianggap menjadi alat berbuat jahat.

Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) dan Koalisi Masyarakat Penegak Keadilan (KMPK) telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar UU yang dikenal dengan UU Corona ini dicabut.

Keduanya sepakat UU ini merupakan bentuk kejahatan luar biasa. Ketua Dewan Pengarah KMPK Din Syamsuddin bahkan menyebut UU ini masuk dalam kategori extraordinary crime againts the people atau kejahatan luar biasa terhadap rakyat.


Sebab, menurut Din Syamsuddin, selain menyimpang dari UUD 1945, UU Corona yang merupakan kepanjangan tangan dari perppu 1/2020 itu juga menghilangkan hak rakyat terutama dalam mengawasi anggaran negara.

Baca: Di Mata Din Syamsuddin, UU Corona Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa

Atas dasar itu, Din yang juga ketua Dewan Pertimbangan MUI ini berharap kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melihat dan menimbang dengan adil terkait sikap KMPK yang melakukan Judicial Review (JR) UU 2/2020 sejak awal.

Senada itu, Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule juga menyebut UU Corona sebagai bentuk kejahatan yang tidak biasa. Sebab, UU telah memporak-porandakan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Baca: Ngotot Minta Dibatalkan, Iwan Sumule: UU Corona Memorak-porandakan Sistem Bernegara Kita

“Ini kejahatan dan pelanggaran serius terhadap konstitusi negara,” ujarnya kepada redaksi, Senin (27/7).

Menurutnya, UU Corona tidak hanya merusak sistem ketatanegaraan saja. Tapi juga telah membuat negara dijalankan dengan sistem otoriter. Ini karena pengawasan lembaga lain atas kinerja pemerintah yang diperlemah lewat kehadiran UU tersebut.

Cilakanya lagi, sambung Iwan Sumule, para pejabat yang mengurusi uang hingga ratusan triliun rupiah diberi kekebalan, sehingga rawan dengan korupsi. Ujungnya, rakyat yang kian menderita akibat corona dan dampak ekonominya semakin tersiksa. Untuk itu, wajib bagi MK untuk bisa segera mencabut UU itu sebelum rakyat terkena getah.

“UU Corona tak saja rusak sistim ketatanegaraan, negara pun dijalankan dengan otoriter, tidak demokratis. Dan koruptor diberi imunitas. MK harus batalkan UU 2/2020,” tuntutnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya