Berita

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule saat sidang gugatan UU Corona di MK/Net

Politik

Iwan Sumule: UU Corona Bentuk Kejahatan Serius Terhadap Konstitusi Negara, MK Wajib Batalkan!

SENIN, 27 JULI 2020 | 07:46 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keberadaan UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 terus ditentang karena dianggap menjadi alat berbuat jahat.

Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) dan Koalisi Masyarakat Penegak Keadilan (KMPK) telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar UU yang dikenal dengan UU Corona ini dicabut.

Keduanya sepakat UU ini merupakan bentuk kejahatan luar biasa. Ketua Dewan Pengarah KMPK Din Syamsuddin bahkan menyebut UU ini masuk dalam kategori extraordinary crime againts the people atau kejahatan luar biasa terhadap rakyat.

Sebab, menurut Din Syamsuddin, selain menyimpang dari UUD 1945, UU Corona yang merupakan kepanjangan tangan dari perppu 1/2020 itu juga menghilangkan hak rakyat terutama dalam mengawasi anggaran negara.

Baca: Di Mata Din Syamsuddin, UU Corona Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa

Atas dasar itu, Din yang juga ketua Dewan Pertimbangan MUI ini berharap kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melihat dan menimbang dengan adil terkait sikap KMPK yang melakukan Judicial Review (JR) UU 2/2020 sejak awal.

Senada itu, Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule juga menyebut UU Corona sebagai bentuk kejahatan yang tidak biasa. Sebab, UU telah memporak-porandakan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Baca: Ngotot Minta Dibatalkan, Iwan Sumule: UU Corona Memorak-porandakan Sistem Bernegara Kita

“Ini kejahatan dan pelanggaran serius terhadap konstitusi negara,” ujarnya kepada redaksi, Senin (27/7).

Menurutnya, UU Corona tidak hanya merusak sistem ketatanegaraan saja. Tapi juga telah membuat negara dijalankan dengan sistem otoriter. Ini karena pengawasan lembaga lain atas kinerja pemerintah yang diperlemah lewat kehadiran UU tersebut.

Cilakanya lagi, sambung Iwan Sumule, para pejabat yang mengurusi uang hingga ratusan triliun rupiah diberi kekebalan, sehingga rawan dengan korupsi. Ujungnya, rakyat yang kian menderita akibat corona dan dampak ekonominya semakin tersiksa. Untuk itu, wajib bagi MK untuk bisa segera mencabut UU itu sebelum rakyat terkena getah.

“UU Corona tak saja rusak sistim ketatanegaraan, negara pun dijalankan dengan otoriter, tidak demokratis. Dan koruptor diberi imunitas. MK harus batalkan UU 2/2020,” tuntutnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya