Berita

Pemandangan puing-puing yang disebabkan oleh kebakaran di dalam Katedral Saint Pierre dan Saint Paul di Nantes, Prancis, 18 Juli 2020/Net

Dunia

Pelaku Pembakaran Katedral Nantes Ditahan Usai Melakukan Pengakuan Dosa Kini Terancam Kurungan 10 Tahun Penjara

SENIN, 27 JULI 2020 | 07:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Seorang pria yang sebelumnya dibebaskan oleh pihak keamanan atas tuduhan pembakaran karedral Gotik di Nantes akhirnya mengakui perbuatannya dalam sebuah pengakuan dosa pada Minggu (26/7). Pihak keamanan Prancis kemudian menahan pria tersebut.

Pria yang diketahui berasal dari Rwanda itu sebelumnya sempat dibebaskan setelah diinterogasi pada tanggal 18 Juli lalu tak lama setelah insiden kebakaran yang menghancurkan organ, menghancurkan jendela-jendela kaca patri, dan menghitamkan bagian dalam Katedral St. Peter dan St. Paul dari kota Nantes, Prancis barat .

Pengacara, Quentin Chabert mengatakan kliennya kemudian ditahan lagi akhir pekan ini untuk diinterogasi lebih lanjut. Hingga kemudian relawan gereja itu akhirnya mengaku bertanggung jawab atas insiden kebakaran itu.


"Dia mengakui tuduhan terhadap dirinya yang, seperti yang ditunjukkan oleh jaksa penuntut, menyebabkan kerusakan dan kerusakan oleh api," kata pengacara itu kepada radio France Info, seperti dikutip dari France24, Minggu (26/7).

"Dia menyesali fakta yang terjadi. Itu pasti. Dia dalam semacam pertobatan."

Media Prancis mengutip keterangan jaksa Nantes yang mengatakan bahwa warga Rwanda berusia 39 tahun itu ditugaskan untuk mengunci katedral, ia mengaku kepada hakim penyelidik bahwa dia menyalakan tiga titik api di dalam gereja itu. Dua api pertama dinyalakan pada dua organ katedral dan satunya lagi di sebuah kotak listrik. Untuk sementara belum diketahui apa senenarnya motif pelaku melakukan pembakaran itu.

Jaksa penuntut yang mengatakan bahwa tuduhan pembakaran dapat dihukum 10 tahun penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya