Berita

Evi Novida Ginting Manik/Net

Hukum

Kuasa Hukum Evi Novida Sampaikan 7 Alasan Pentingnya Presiden Patuhi Putusan PTUN

SABTU, 25 JULI 2020 | 10:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) 34/P 2020 tentang pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU memiliki alasan kuat untuk dipatuhi Presiden Joko Widodo.

Kuasa Hukum Evi Novida, Hasan Lumbanraja menjelaskan, Putusan PTUN dengan nomor 82/G/2020/PTUN-JKT tanggal 23 Juli yang membatalkan Keppres 34/P 2020 tidak bisa dilepaskan dari putusan DKPP 317/2019.

"Sehingga apabila ditemukan cacad yuridis (juridische gebreken) diantara salah satu dari kedua keputusan tersebut akan mengakibatkan batal atau tidak sahnya keputusan lainnya," ucap Hasan Lumbanraja dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (25/7).

Dalam amar putusan PTUN disebutkan tiga dasar yang membuat putusan DKPP batal demi hukum. Pertama, tentang prosedur panggilan sidang DKPP dan penetapan putusan DKPP tanpa mendengar pembelaan dari Evi Novida Ginting Manik atas kasus sengketa penetapan Caleg DPRD Partai Gerindra dari Dapil Kalimantan Barat 6.

Dasar kedua adalah DKPP meneruskan pemeriksaan dan menetapkan putusan meskipun pengadu sudah mencabut pengaduan dalam sidang pertama. Kemudian ketiga tentang pleno putusan yang hanya dengan empat anggota DKPP. Padahal semestinya menurut Pasal 36 P DKPP 2/2019 pleno harus dihadiri minimal lima anggota DKPP.

"Atas dasar tiga alasan tersebut PTUN Jakarta berkesimpulan putusan DKPP No. 317/2019 bertentangan degan Pasal 24 UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 458 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (8) UU 7/2017 tentang Pemilu maupun dengan Pasal 36 Peraturan DKPP No. 2/2019," ungkap Hasan Lumbanraja.

Atas dasar itulah kemudian pihak Evi Novida meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan PTUN Jakarta yang menetapkan mewajibkan atau memerintahkan menunda pelaksanaan Keppres 34/P 2020 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Dijelaskan maksudnya dalam pertimbangan hukum halaman 262-263 dengan pertimbangan yang menyatakan pengembalian kedudukan Tergugat (Evi Novida) seperti semula dengan menunda pelaksanaan keputusan objek sengketa sampai berkekuatan hukum tetap perlu dilakukan karena setidaknya ada 7 alasan," tutur Hasan Lumbanraja.

Adapun untuk 7 alasan yang dimaksud Hasan Lumbanraja adalah sebagai berikut:

1. Dalam rangka melaksanakan agenda nasional Pemilu Kepala Daerah tersebut, para Penyelenggara Pemilu merupakan ujung tombak, untuk menentukan keberhasilan penyelenggaraan Pemilu.

2. UU 7/2017 tentang Pemilu masih belum cukup memadai untuk mengatur hal-hal terkait perlindungan hukum kepada Penyelenggara Pemilu termasuk bagi KPU selaku penyelenggara dan pelaksana teknis tahapan yang langsung berhadapan dengan berbagai kelompok kepentingan dalam tata kelola kepemiluan, sehingga pelaksanaan dilapangan mungkin saja tidak lepas dari berbagai intervensi dan tekanan.

3. Pengadilan memadupadankan agenda penegakan keadilan administratif (administrative justice) dan keadilan electoral (electoral justice), yang ironisnya dalam orientasi diskursus yang berkembang didominasi isu perlindungan suara pemilih atau peserta pemilu sedangkan perlindungan para penyelenggara Pemilu seakan luput dari perhatian- demi menjamin tegaknya eksistensi dan semangat negara hukum yang demokratis.

4. Penundaan pelaksanaan keputusan Objek sengketa sampai berkekuatan hukum tetap akan memiliki urgensi dengan kebutuhan konsolidasi internal dan eksternal kelembagaan KPU dalam mengawal agenda, program dan/atau kebijakan organisasi penyelenggara Pemilu.

5. Tidak terpenuhinya hak membela diri merupakan cacat yuridis yang serius;

6. Dapat dipastikan tidak ada kepentingan umum yang terganggu baik secara aktual maupun potensial apabila Kedudukan Penggugat dikembalikan seperti semula dengan menunda pelaksanaan keputusan Objek Sengketa sampai berkekuatan hukum tetap sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan pasal 67 ayat (4) UU PTUn maupun Pasal 65 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan.

7. Demi tegaknya integritas pemilu dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan Pemilu, maka asas Pemilu yang jujur dan adil sangat realistis dikonkritisasi juga bagi para Penyelenggara Pemilu.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya