Berita

Kuasa Ham Sutedjo, Lieus Sungkharisma/RMOL

Nusantara

PT Bank DKI Dan Pemprov DKI Membangkang, Ham Sutedjo Kembali Ajukan Lelang Eksekusi

JUMAT, 24 JULI 2020 | 23:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ahli waris The Tjin Kok, Ham Sutedjo, kembali mengajukan permohonan lelang eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas tidak dilaksanakannya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) oleh PT Bank DKI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Objek lelang eksekusi ialah sebidang tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang melekat di atasnya yang terletak di Jalan H Juanda III Nomor 7-9, Jakarta Pusat.

Surat permohonan lanjutan lelang eksekusi dilayangkan Ham Sutedjo kepada Ketua PN Jakpus pada Jumat (24/7) yang ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan PT Bank DKI.


Padahal diketahui, Ketua PN Jakpus telah memerintahkan agar termohon eksekusi I yakni PT Bank DKI dan termohon eksekusi II yakni Pemprov DKI untuk melaksanakan kewajibannya kepada pemohon eksekusi dalam tenggat waktu 8 hari sejak Senin (13/7).

Sehingga, tenggat waktunya telah habis pada Kamis (23/7) kemarin. Perintah Ketua PN Jakpus kepada Pemprov DKI Jakarta dan Bank DKI itu sesuai amar putusan PN Jakarta Pusat nomor 023/PDT.G/2002/PN. JKT PST tanggal 6 Mei 2002 juncto putusan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 301/PDT/2004/PT. DKI tanggal 20 Oktober 2004 juncto putusan Mahkamah Agung nomor 2256 K/PDT/2005 tanggal 28 Agustus 2006 juncto putusan Peninjauan Kembali nomor 240 PK/PDT/2008 tanggal 20 November 2008.

Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga telah meneken permohonan pendaftaran Surat Sita Eksekusi tanah di Jalan H Juanda III No. 7-9, Jakarta Pusat yang terdaftar dengan Hak Guna Bangunan No.1867/Kebon Kelapa atas nama Bank DKI yang diajukan oleh PN Jakpus.

"Bahwa Termohon Eksekusi I dan Termohon Eksekusi II sampai saat ini tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertulis dalam berita acara menghadap No.43/2009/Eks, tanggal 13 Juli. Bahwa Termohon Eksekusi I dan Termohon Eksekusi II tidak mentaati atau menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta tidak menghormati Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis Ahli waris The Tjin Kok, Ham Sutedjo dalam surat tersebut.

"Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti Berita Acara menghadap di atas, kami mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan proses eksekusi tahap selanjutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia," demikian bunyi surat Ham Sutedjo.

Sementara itu, kuasa Ham Sutedjo, Lieus Sungkharisma mengaku prihatin dengan sikap Pemprov DKI Jakarta dan PT Bank DKI yang tak patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kita prihatin, karena betapa sulitnya masyarakat mendapatkan keadilan, mendapatkan haknya ketika berhadapan dengan kekuasaan. Walaupun perkaranya sudah inkracht tapi masih diputar-putar, dipersulit," kata Lieus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7).

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya