Berita

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Andri Yansah/RMOL

Nusantara

Perkantoran Jadi Kluster Baru Corona, Pemprov DKI Minta Perusahaan Tidak Lakukan PHK

JUMAT, 24 JULI 2020 | 17:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Baru-baru ini area perkantoran di Jakarta menjadi kluster baru dari penularan virus corona baru (Covid-19).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansah mewanti-wanti, bagi perusahaan yang karyawannya kedapatan terpapar Corona, tidak boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Kepada pegawai tersebut tidak boleh dilakukan PHK dan hak-hak nya harus tetap dibayarkan," ucapnya, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/7).


Andri menyampaikan, apabila di sebuah perusahaan atau perkantoran ditemukan pekerja yang terpapar Covid-19 ataupun menjadi suspek, harus segera dilakukan perawatan khusus sesuai dengan protokol kesehatan dan pekerja tersebut harus di isolasi selama 14 hari berturut-turut.

Andri menambahkan, terhadap perkantoran yang karyawannya ditemukan positif Corona harus ditutup sementara selama 3 hari.

Selanjutnya selama penutupan, perusahaan itu harus benar-benar memanfaatkan waktu untuk sterilisasi gedung dengan penyemprotan cairan desinfektan selama berturut-turut.

"Untuk perusahaan yang pekerjanya terindikasi atau terpapar (Covid-19), juga harus dilakukan rapid test sehingga kita juga mengetahui (kondisi karyawan lain)," sambung Andri.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya