Berita

Potongan video Hermawan Susanto saat mengatakan "penggal Jokowi"/Net

Hukum

Perekam Video “Penggal Jokowi” Bebas, Kuasa Hukum Berterima Kasih Ke Majelis Hakim

JUMAT, 24 JULI 2020 | 16:05 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Perwakilan tim kuasa hukum Ina Yuniarti yang tergabung dalam Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Dedi Hartadi menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang telah memutus perkara dengan baik mulai tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat maupun di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI.

“Semoga Allah mencatatnya sebagai amal soleh yang akan memperberat timbangan amal soleh para hakim tersebut kelak di hadapan Hakim Yang Maha Adil dan Maha Agung, Allah Azza Wajalla,” kata Dedi kepada wartawan, Jumat (24/7).

Selain itu, sambung Dedi, tim kuasa hukum juga memberikan apresiasi kepada Dr. Supardji Ahmad, ahli pidana dari Universitas Al Azhar yang telah memberikan keterangan sebagai ahli pidana dalam persidangan. Di mana keteranganya dinilai jernih, jelas dan komprehensif.

“Sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai pada kesimpulan untuk memvonis bebas Ina Yuniarti,” tandas Dedi.

Selain berterima kasih, Dedi turut mengurai bahwa  dilaporkannya Ina Yuniarti hingga menyebabkannya ditangkap dan ditahan sampai menjalani persidangan hingga akhirnya divonis bebas dinilai sangat merugikan baik secara moril maupun materil.

Untuk itu, sambung Dedi, pihaknya berencana untuk memulai langkah hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap mereka yang melaporkan Ina Yuniarti ke pihak kepolisian.

“Untuk menuntut rehabilitasi dan ganti kerugian yang dIalami oleh Ina Yuniarti,” demikian Dedi.

Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis bebas Ina Yuniarti dalam kasus perekam video viral “penggal Jokowi” dalam demo Pemilu 2019 di depan gedung Bawaslu. Kini putusan bebas Ina Yuniarti telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kasus bermula saat Ina ikut dalam demo yang digelar di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakpus, pada 10 Mei 2019. Saat itu dia merekam komentar Hermawan Susanto soal Presiden Jokowi. Hermawan mengancam Presiden Jokowi sembari berteriak “penggal Jokowi”. Video rekaman itu kemudian viral. Dunia maya menjadi heboh dan polisi bergerak cepat.

Polisi pun menangkap Hermawan dan menjadikannya tersangka. Bukan cuma Hermawan, polisi juga menciduk Ina lantaran diduga berperan sebagai perekam.

Ina ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, Rabu (15/5). Ina juga diduga turut menyebarkan video itu melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

Pada 1 Agustus 2019, Ina mulai diadili di PN Jakpus. Ina dikenai dakwaan tunggal, yaitu Pasal 24 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Jaksa menuntut agar Ina Yunarti dikenai pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, dalam sidang pada Senin (14/10), majelis hakim pada PN Jakpus memutus bebas Ina Yuniarti. Hakim berkesimpulan dari fakta persidangan Ina tidak terbukti melakukan niat jahat dalam membagikan video “penggal Jokowi”.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya