Berita

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan/RMOL

Presisi

Polri Mulai Tahapan Untuk Tetapkan Brigjen Prasetijo Utomo Sebagai Tersangka

KAMIS, 23 JULI 2020 | 19:13 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri menyatakan sedang melakukan tahapan untuk menjadikan Brigjen Prasetyo Utomo sebagai tersangka terkait dengan dugaan penerbitan surat jalan terhadap buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, tahapan itu salah satunya adalah menemukan dua alat bukti yang menjadi dasar penyidikan menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Yang kedua untuk memperoleh dua alat bukti tersebut dilakukan melalui tahapan gelar perkara, jadi kami ulangi tahapan sedang berlangsung. Tahapan-tahapan, jadi untuk menetapkan itu sekarang sedang berlangsung," kata Ahmad dalam konferensi pers dari Bareskrim Polri, Kamis (23/7).


Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, Ahmad menyebutkan, pihaknya mengacu berdasarkan Peraturan Kapolri 12/2009 Pasal 66. Status hukum seseorang ditetapkan oleh penyidik setelah hasil penyidikan memperoleh dua alat bukti yang cukup.

"Jadi saya ulangi, ada dua alat bukti yang cukup dan itu dilakukan melalui gelar perkara, jadi setelah gelar perkara baru dapat ditentukan," tekan Ahmad.

Selain alat bukti, secara paralel penyidik Polri juga melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi-saksi yang dianggap mengetahui kontruksi dari perkara tersebut.

Unsur saksi yang diperiksa mulai dari pihak internal Polri maupun eksternal. Sejauh ini, dari sisi internal penyidik telah memeriksa Staf Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri dan salah satu dokter dari Pusdokkes Polri.

Sedangkan, pihak eksternal atau saksi di luar Korps Bhayangkara, Polri sudah dan masih melakukan pemeriksaan terhadap pengacara atau kuasa hukum dari Djoko Tjandra.

"Kemudian externalnya dari pengacara, sementara masih berlangsung. Ini dilakukan untuk menentukan sejauh mana penyidikan ini dilangsungkan, nanti hasilnya akan disampaikan oleh rilis berikutnya," tutup Ahmad.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya