Berita

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan/RMOL

Presisi

Polri Mulai Tahapan Untuk Tetapkan Brigjen Prasetijo Utomo Sebagai Tersangka

KAMIS, 23 JULI 2020 | 19:13 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri menyatakan sedang melakukan tahapan untuk menjadikan Brigjen Prasetyo Utomo sebagai tersangka terkait dengan dugaan penerbitan surat jalan terhadap buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, tahapan itu salah satunya adalah menemukan dua alat bukti yang menjadi dasar penyidikan menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Yang kedua untuk memperoleh dua alat bukti tersebut dilakukan melalui tahapan gelar perkara, jadi kami ulangi tahapan sedang berlangsung. Tahapan-tahapan, jadi untuk menetapkan itu sekarang sedang berlangsung," kata Ahmad dalam konferensi pers dari Bareskrim Polri, Kamis (23/7).


Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, Ahmad menyebutkan, pihaknya mengacu berdasarkan Peraturan Kapolri 12/2009 Pasal 66. Status hukum seseorang ditetapkan oleh penyidik setelah hasil penyidikan memperoleh dua alat bukti yang cukup.

"Jadi saya ulangi, ada dua alat bukti yang cukup dan itu dilakukan melalui gelar perkara, jadi setelah gelar perkara baru dapat ditentukan," tekan Ahmad.

Selain alat bukti, secara paralel penyidik Polri juga melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi-saksi yang dianggap mengetahui kontruksi dari perkara tersebut.

Unsur saksi yang diperiksa mulai dari pihak internal Polri maupun eksternal. Sejauh ini, dari sisi internal penyidik telah memeriksa Staf Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri dan salah satu dokter dari Pusdokkes Polri.

Sedangkan, pihak eksternal atau saksi di luar Korps Bhayangkara, Polri sudah dan masih melakukan pemeriksaan terhadap pengacara atau kuasa hukum dari Djoko Tjandra.

"Kemudian externalnya dari pengacara, sementara masih berlangsung. Ini dilakukan untuk menentukan sejauh mana penyidikan ini dilangsungkan, nanti hasilnya akan disampaikan oleh rilis berikutnya," tutup Ahmad.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya