Berita

Ketua DPRD, Itqon Syauqi (kedua dari kiri) saat memberikan dokumen hasil keputusan hak angket ke Mendagri Tito Karnavian (22/6)/RMOL

Nusantara

DPRD Sepakat Lengserkan Bupati Jember, Keputusan Politik Akan Diuji Ke MA

KAMIS, 23 JULI 2020 | 04:10 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ketegangan hubungan antara legislatif dan eksekutif di pemerintah daerah Kabupan Jember, Jawa Timur berujung pemakzulan Bupati Jember, Faida.

Pada Rabu (22/7) 44 dari 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) sepakat memberhentikan Bupati Jember. Sikap politik itu merupakan hasil akhir dari sidang paripurna tentang menyatakan pendapat para angggota dewan.

Para wakil rakyat itu menilai Bupati Jember Faida telah melanggar sumpah janji Jabatan.


Ketua DPRD Kabupaten Jember, Itqon Syauqi mengatakan, pimpinan menerima usulan seluruh anggota dewan untuk memberhentikan. Secara politik, kata Itqon Bupati Jember telah diberhentikan oleh seluruh anggota dewan.

Meski demikian, yang nanti memutuskan pemberhentian adalah Kemendagri dengan dasar fatwa Mahkamah Agung.

Setelah memutuskan pemakzulan itu, pihak DPRD Jember akan melengkapi dokumen pendukung untuk diproses di Kemendagri dan Mahkamah Agung. Tujuannya untuk menguji keputusan politik yang diputuskan para anggota dewan.

"7 fraksi memutuskan menerima usul hak menyatakan pendapat yang isinya meminta pada forum paripurna untuk memberhentikan Bupati, secara politik Bupati Jember telah dimakzulkan oleh DPRD. Dasarnya dianggap telah melanggar sumpah janji jabatan," demikian kata Itqon saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (22/7).

Selain itu, DPRD merekomendasikan kepada lembaga penegak hukum untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Faida dan berdampak pada potensi keuangan negara.

Beberapa dasar keputusan DPRD itu, diantaranya adalah diabaikannya hasil pemeriksaan Komisi ASN yang menganulir mutasi sejumlah pejabat, namun tidak dilaksanakan oleh Bupati.

Selain itu, para anggota dewan sebelumnya telah menjalankan hakhaknya sebagai wakil rakyat yaitu, hak interpelasi, tetapi pihak Bupati menganggap bahwa apa yang dilakukan DPRD tidak sah.

Para anggota DPRD juga telah menjalankan hak angketnya. Dalam prosesnya, DPRD menengarai menemuka banyak indikasi keterlibatan Faida dalam perkara kasus rasuah dan juga dugaan maladministrasi. Seluruh dokumen, bukti serta keterangan saksi angker DPRD Jember sebelumnya telah diberikan ke lembaga penegak hukum.

Pihak Bupati Jember sendiri mengatakan telah berusaha menjalani rekomendasi Kemendagri dan tengah menunggu penerbitan SK dari Kemendagri.

Itqon menjelaskan, pihak DPRD saat ini tengah melengkapi berbagai syarat administratif untuk menindaklanjuti keputusan para anggota DPRD ke Kemendagri dan Mahkamah Agung.

"Secara administratif DPRD jember tidak bisa memakzulkan Bupati, Yang bisa ketetapan Mendagri melalui fatwa Mahkamah Agung.  Kami masih mempelajari seluruh dokumen dasar pemakzulan yang menilai Bupati melanggar sumpah janji jabatan dan perundang-undangan," demikian kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Dalam proses sidang Paripurna itu, ribuan masyarakat juga melakukan aksi demonstrasi menuntut pemberhentian Bupati Jember. Para masyarakat pun langsung membubarkan diri usai mendengar putusan para anggota DPRD yang memberhentikan Bupati Perempuan pertama di Kota Tembakau itu.

Merespons keputusan DPRD Jember itu, Kantor Berita Politik RMOL tengah mengkonfirmasi ke Bupati Jember Faida. Namun demikian, hingga berita ini di publikasi belum ada respons dari Bupati Faida.

Sebelumnya, Menindaklanjuti ketegangan antara Bupati Jember Jawa Timur dengan DPRD, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian memberi tenggat waktu kepada Bupati Jember Faida hingga hasil pemeriksaan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Agenda pemeriksaan Gubernur Jatim, Khofifah akan dilakukan pada 24-26 Juni mendatang.

Setelah itu, Tito akan mengambil sikap atas konflik Bupati Faida dengan DPRD Kabupaten Jember berlarut-larut ini. Tito menyampaikan hal itu saat hadir dalam Forum Konsultasi dan Mediasi yang yang difasilitasi oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonedia (DPD RI) di Komplek Parlemen, Senayan, Senin pagi (22/6).

Bahkan difasilitasi oleh Ketua DPD RI, LaNyalla Matalittti  terus membantu dan memfasilitasi pengaduan serta aspirasi dari DPRD dan sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Jember. Pengaduan ini terkait kebuntuan komunikasi antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD setempat.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya