Berita

Suasana pembacaan putusan sengketa Gedung Astrana milik DPW PKB Jatim/RMOLJatim

Nusantara

Gugatan Perlawanan Eksekusi Gedung Astranawa Ditolak, PKB Menang Lagi

RABU, 22 JULI 2020 | 17:17 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Gugatan perlawanan eksekusi Gedung Astranawa yang dilayangkan Choirul Anam alias Cak Anam ditolak oleh majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai Martin Ginting.

Dalam amar putusannya, hakim Martin Ginting menyatakan bahwa gugatan perlawanan eksekusi ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat, dikarenakan eksekusi telah dilaksanakan atas dasar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dalam putusan, menyatakan menerima eksepsi tergugat,” kata Hakim Martin Ginting seperti dilaporkan Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/7).


Usai persidangan, Taufik Hidayat selaku kuasa hukum penggugat mengaku tidak punya kapasitas untuk menyampaikan hasil putusan ini ke publik.

“Silahkan sama Andi Mulya saja,” ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan

Terpisah, Abdi Norman selaku kuasa hukum tergugat dari DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim yang menerima eksepsinya.

“Kami sudah membuktikan bahwa Gedung Astranawa ini adalah sah milik PKB dan gedung tersebut saat ini telah kami kuasai paska eksekusi pada bulan November lalu,” tandas Abdi.

Diketahui, Gugatan ini dilakukan Cak Anam paska Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan eksekusi atas Gedung Astranawa pada Rabu 13 Nopember 2019 lalu.

Eksekusi tersebut merupakan buntut persoalan sengketa kepemilikan antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Mantan Ketua PKB Jatim, Choirul Anam.

Sengketa gedung yang terletak di Gayungsari Timur VIII-IX Surabaya akhirnya dimenangkan oleh PKB mulai dari peradilan tingkat pertama (PN) Surabaya hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan putusan kasasi Nomor 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018.

Dalam amar putusannya, Hakim tingkat  Kasasi di Mahkamah Agung (MA) menyatakan PKB selaku pemohon dalam perkara perdata ini sebagai pemilik sah Gedung Astranawa dengan  lahan seluas 3.819 meter persegi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Dunia Film Berduka, Bintang Jurassic Park Sam Neill Meninggal Dunia

Senin, 13 Juli 2026 | 16:19

Kapolri dan Jajaran Sowan ke Cilangkap Perkuat Silaturahmi dengan Panglima TNI

Senin, 13 Juli 2026 | 16:16

Bincang Ringan di Cilangkap

Senin, 13 Juli 2026 | 16:10

Demokrat Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

Senin, 13 Juli 2026 | 16:06

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Dugaan Cacat Prosedur Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 | 16:02

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Kebakaran Maut di Bangkok

Senin, 13 Juli 2026 | 15:59

Rasio Defisit APBN 2026 Paling Tinggi Imbas Lonjakan Belanja Negara

Senin, 13 Juli 2026 | 15:53

Prabowo Diminta Ambil Langkah Strategis Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:44

Polri Didesak Berantas Buzzer Penyebar Disinformasi soal Pengamanan Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:30

Rakernas GPA Tegaskan Dukungan Penuh ke Prabowo dan Polri

Senin, 13 Juli 2026 | 15:16

Selengkapnya