Berita

Suasana pembacaan putusan sengketa Gedung Astrana milik DPW PKB Jatim/RMOLJatim

Nusantara

Gugatan Perlawanan Eksekusi Gedung Astranawa Ditolak, PKB Menang Lagi

RABU, 22 JULI 2020 | 17:17 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Gugatan perlawanan eksekusi Gedung Astranawa yang dilayangkan Choirul Anam alias Cak Anam ditolak oleh majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai Martin Ginting.

Dalam amar putusannya, hakim Martin Ginting menyatakan bahwa gugatan perlawanan eksekusi ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat, dikarenakan eksekusi telah dilaksanakan atas dasar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dalam putusan, menyatakan menerima eksepsi tergugat,” kata Hakim Martin Ginting seperti dilaporkan Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/7).


Usai persidangan, Taufik Hidayat selaku kuasa hukum penggugat mengaku tidak punya kapasitas untuk menyampaikan hasil putusan ini ke publik.

“Silahkan sama Andi Mulya saja,” ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan

Terpisah, Abdi Norman selaku kuasa hukum tergugat dari DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim yang menerima eksepsinya.

“Kami sudah membuktikan bahwa Gedung Astranawa ini adalah sah milik PKB dan gedung tersebut saat ini telah kami kuasai paska eksekusi pada bulan November lalu,” tandas Abdi.

Diketahui, Gugatan ini dilakukan Cak Anam paska Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan eksekusi atas Gedung Astranawa pada Rabu 13 Nopember 2019 lalu.

Eksekusi tersebut merupakan buntut persoalan sengketa kepemilikan antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Mantan Ketua PKB Jatim, Choirul Anam.

Sengketa gedung yang terletak di Gayungsari Timur VIII-IX Surabaya akhirnya dimenangkan oleh PKB mulai dari peradilan tingkat pertama (PN) Surabaya hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan putusan kasasi Nomor 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018.

Dalam amar putusannya, Hakim tingkat  Kasasi di Mahkamah Agung (MA) menyatakan PKB selaku pemohon dalam perkara perdata ini sebagai pemilik sah Gedung Astranawa dengan  lahan seluas 3.819 meter persegi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya