Berita

Suasana pembacaan putusan sengketa Gedung Astrana milik DPW PKB Jatim/RMOLJatim

Nusantara

Gugatan Perlawanan Eksekusi Gedung Astranawa Ditolak, PKB Menang Lagi

RABU, 22 JULI 2020 | 17:17 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Gugatan perlawanan eksekusi Gedung Astranawa yang dilayangkan Choirul Anam alias Cak Anam ditolak oleh majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai Martin Ginting.

Dalam amar putusannya, hakim Martin Ginting menyatakan bahwa gugatan perlawanan eksekusi ini tidak memiliki landasan hukum yang kuat, dikarenakan eksekusi telah dilaksanakan atas dasar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dalam putusan, menyatakan menerima eksepsi tergugat,” kata Hakim Martin Ginting seperti dilaporkan Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/7).


Usai persidangan, Taufik Hidayat selaku kuasa hukum penggugat mengaku tidak punya kapasitas untuk menyampaikan hasil putusan ini ke publik.

“Silahkan sama Andi Mulya saja,” ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan

Terpisah, Abdi Norman selaku kuasa hukum tergugat dari DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim yang menerima eksepsinya.

“Kami sudah membuktikan bahwa Gedung Astranawa ini adalah sah milik PKB dan gedung tersebut saat ini telah kami kuasai paska eksekusi pada bulan November lalu,” tandas Abdi.

Diketahui, Gugatan ini dilakukan Cak Anam paska Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan eksekusi atas Gedung Astranawa pada Rabu 13 Nopember 2019 lalu.

Eksekusi tersebut merupakan buntut persoalan sengketa kepemilikan antara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Mantan Ketua PKB Jatim, Choirul Anam.

Sengketa gedung yang terletak di Gayungsari Timur VIII-IX Surabaya akhirnya dimenangkan oleh PKB mulai dari peradilan tingkat pertama (PN) Surabaya hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan putusan kasasi Nomor 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018.

Dalam amar putusannya, Hakim tingkat  Kasasi di Mahkamah Agung (MA) menyatakan PKB selaku pemohon dalam perkara perdata ini sebagai pemilik sah Gedung Astranawa dengan  lahan seluas 3.819 meter persegi.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya