Berita

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meresmikan Masjid Al-Jabbar/RMOLJabar

Nusantara

Ini Harapan Ridwan Kamil Dari Penerapan Sanksi Tak Pakai Masker

RABU, 22 JULI 2020 | 16:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kabupaten Majalengka diminta mengikuti secara penuh arahan atau strategi penanggulangan Covid-19 dari gugus tugas provinsi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Salah satunya mengedukasi masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan.

Begitu disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil, saat menggelar pertemuan dengan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Majalengka, Karna Sobahi, di Gedung Yudha Abdi Negara, Rabu (22/7).

“Terhitung 27 Juli mendatang penerapan sanksi sosial dan denda bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan di antaranya pemakaian masker di ruang publik,” ujar Ridwan Kamil saat memimpin rapat koordinasi, dilansir Kantor Berita RMOLJabar.


Kang Emil, sapaan akrabnya, mengingatkan seluruh masyarakat untuk terus menggalakkan protokol 3M. Yakni Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, dan Menjaga jarak.

Terkait regulasi pendisiplinan protokol kesehatan salah satunya denda tidak memakai masker di ruang publik, sambung dia, hal tersebut dilakukan lantaran ketaatan warga memakai masker masih di bawah 50 persen.

“Per hari ini masih sesuai jadwal, tanggal 27 (diterapkan). Kami masih tunggu surat Inpres untuk menguatkan dasar hukumnya. Kami (pemerintah) pun tidak suka hingga ada denda, tapi kalau (warga) tidak suka didenda, ya pakai masker. Jadi (denda) ini hanya instrumen kedisiplinan,” tegasnya.

“Lockdown versi masker, ekonomi masih gerak. Pilihan rasional hari ini, ekonomi jalan yang di-lockdown hanya mulut dan hidung. Saya titip TNI/Polri dan Satpol PP tegas (menerapkan kedisiplinan) tapi situasional, terutama (pendisiplinan) di keramaian,” tuturnya.

Kang Emil juga menyarankan agar Gugus Tugas Majalengka mewaspadai perlintasan keluar masuk yang dilalui orang dengan KTP non-Jawa Barat. Pasalnya, kasus impor bisa merusak angka Reproduksi Efektif (Rt) Covid-19 Jawa Barat yang per 16 Juli lalu kembali di bawah angka satu yakni 0,75.

“Tantangan Jabar itu, datang dari individu bukan KTP Jabar. Majalengka harus tahu berapa non-KTP Jabar yang bolak-balik di sini. Saya minta Pak Bupati, Pak Kapolres harus lebih aktif dalam pemantauan pergerakan orang luar masuk Majalengka,” tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya