Berita

Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin/Net

Politik

MKD Butuh Waktu Untuk Verifikasi Laporan MAKI Terhadap Azis Syamsuddin Soal Djoko Tjandra

SELASA, 21 JULI 2020 | 21:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI telah menerima laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait rencana pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama penegak hukum membahas kasus Djoko Tjandra.

Laporan tersebut akan terlebih dahulu diverifikasi berkas-berkas kurang lebih memakan waktu 14 hari sebelum dibawa ke rapat MKD. Ini merupakan aspek kehati-hatian dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MKD, Habiburokhman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).


"MKD sebagai institusi yang bertanggung jawab, tentu akan menerima laporan dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan," ujar Habiburokhman.

Dia menguraikan, mekanisme pelaporan ke MKD ini sebagaimana diatur dalam peraturan DPR 2/2015 tentang tata beracara MKD.

Pertama, identitas pelapor, institusi hingga berbadan hukum. Kemudian, identitas pihak teradu. Hingga permasalahan yang diadukan berikut bukti-bukti yang disampaikan.

Selanjutnya, administrasi tersebut dilakukan dalam waktu 3 hari ini dan Tim sekretariat memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi waktu selama 14 hari.

"Setelah itu, barulah MKD bisa menggelar rapat pleno menentukan laporan itu memenuhi syarat atau tidak untuk tindaklanjuti dalam persidangan," katanya

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini menegaskan, bahwa MKD akan bersikap objektif meskipun yang dilaporkan oleh pelapor adalah Pimpinan DPR RI dalam hal ini Azis Syamsuddin.

MKD, kata dia, akan memproses laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku jika memenuhi syarat.

"Siapapun pelapor, siapapun terlapor, kita periksa sesuai ketentuan itu saja. Kalau diputuskan lanjut, baru kita berlanjut ke sidang," demikian Habiburokhman.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya