Berita

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono/RMOL

Presisi

Polri Dalami Hubungan Brigjen Prasetijo Utomo Dengan Buronan Djoko Tjandra

SELASA, 21 JULI 2020 | 21:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Banyak publik bertanya, ada hubungan apa antara Brigjen Prasetijo Utomo dengan buronan kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra sehingga ia rela membuat surat jalan palsu hingga mendampingi terpidana korupsi itu terbang dari Jakarta menuju ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya bakal mendalami namun saat ini belum dilakukan lantaran Brigjen Prasetijo Utomo kondisi kesehatanya belum stabil.

“Nanti itu materi penyidikan itu. Kita masih belum memeriksa yang bersangkutan,” kata Argo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (21/7).


Saat ini, sambung Argo, tim khusus yang dibentuk oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo baru melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam rangka mengusut unsur dugaan tindak pidana dalam skandal surat jalan Djoko Tjandra.

“Sampai saat ini kita masih memeriksa beberapa saksi dan tentunya nanti kalau sudah saksi barang bukti sudah didapatkan oleh penyidik tentunya nanti kita akan memeriksa kepada yang diduga daripada tersangka ini,” terang Argo.

Di sisi lain, berkas pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terhadap Brigjen Prasetijo Utomo telah rampung. Dengan begitu, hasil pemeriksaan tersebut dijadikan dasar laporan polisi guna menelusuri dugaan unsur pidana atas terbitnya surat jalan bagi buronan Djoko Tjandra.

Argo mengatakan, secara otomatis, kasus surat jalan Djoko Tjandra yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo telah naik ke tingkat penyidikan.

“Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP,” tandas Argo.

Ranah penyidikan terhadap kasus ini, Argo menjelaskan akan ditangani oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, dan telah melalukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

“Untuk menindaklanjuti daripada kasus pidananya, kita memeriksa 6 saksi, yaitu adalah dari Staf Korwas PPNS dan Staf Pusdokkes,” tandas Argo.

Dengan naiknya kasus ini ketingkat penyidikan, maka serangkaian pemeriksaan terus dilakukan terhadap mereka yang diduga terlibat dalam rangka mencari atau menemukan tersangka.

“Tentunya semuanya akan menggunakan azas praduga tak bersalah dan kemudian juga tetep melihat daripada pemberkasan yang dibuat penyidik dari Provos,” demikian Argo.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya