Berita

Ilustrasi pengungsi Rohingya/Net

Dunia

27 Pengungsi Rohingya Divonis Hukuman Cambuk, Malaysia Dikecam Publik

SELASA, 21 JULI 2020 | 18:03 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Masih diberlakukannya hukuman cambuk di Malaysia telah memicu kontroversi. Salah satunya ketika 27 pengungsi Rohingya divonis dengan hukuman tersebut.

Pada Juni, pengadilan di Pulau Langkawi menjatuhkan hukuman 40 bulan bagi para pengungsi Rohingya karena telah memasuki wilayah secara ilegal. Sebanyak 27 orang di antaranya dihukum cambuk.

Berdasarkan UU Keimigrasian Malaysia, siapa pun yang secara ilegal masuk ke negara tersebut akan menghadapi denda sebesar 10 ribu ringgit, penjara lima tahun, dan enam cambukan.


Pengacara para pengungsi, Collin Andrew pada Selasa (20/7) mengatakan akan berusaha membatalkan putusan tersebut dalam pengadilan pada Rabu (22/7), melansir Reuters.

Andrew mengatakan, pengadilan dapat memilih untuk tidak menjatuhkan hukuman cambuk atas dasar kemanusiaan jika migran yang didakwa adalah seorang pengungsi yang tidak memiliki catatan kriminal.

"Jadi sangat tidak biasa bagi pengadilan untuk menjatuhkan hukuman cambuk terhadap (pengungsi) Rohingya dalam kasus ini," ujarnya.

Selain itu, Andrew juga akan meminta pengadilan untuk meninjau kembali kasus terhadap enam remaja Rohingya, termasuk dua gadis, yang diadili dalam hukuman orang dewasa.

Bulan ini, pengadilan telah membatalkan kasus terhadap 51 anak Rohingya di bawah umur yang juga didakwa melanggar undang-undang imigrasi.

Pekan ini, kelompok perlindungan hak asasi manusia, Amnesty International juga mendesak pemerintah Malaysia untuk mencabut hukuman cambuk kepada para pengungsi karena dianggap kejam dan tidak manusiawi.

Hingga saat ini, departemen imigrasi dan kantor jaksa agung Malaysia belum memberikan komentar.

Beberapa waktu terakhir, Malaysia telah bertindak tegas menolak pengungsi. Baru-baru ini, otoritas Malaysia enggan menerima perahu yang berisi ratusan pengungsi dengan alasan ekonomi negara sudah tidak sanggup akibat dihantam pandemik Covid-19.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya