Berita

Ilustrasi pengungsi Rohingya/Net

Dunia

27 Pengungsi Rohingya Divonis Hukuman Cambuk, Malaysia Dikecam Publik

SELASA, 21 JULI 2020 | 18:03 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Masih diberlakukannya hukuman cambuk di Malaysia telah memicu kontroversi. Salah satunya ketika 27 pengungsi Rohingya divonis dengan hukuman tersebut.

Pada Juni, pengadilan di Pulau Langkawi menjatuhkan hukuman 40 bulan bagi para pengungsi Rohingya karena telah memasuki wilayah secara ilegal. Sebanyak 27 orang di antaranya dihukum cambuk.

Berdasarkan UU Keimigrasian Malaysia, siapa pun yang secara ilegal masuk ke negara tersebut akan menghadapi denda sebesar 10 ribu ringgit, penjara lima tahun, dan enam cambukan.


Pengacara para pengungsi, Collin Andrew pada Selasa (20/7) mengatakan akan berusaha membatalkan putusan tersebut dalam pengadilan pada Rabu (22/7), melansir Reuters.

Andrew mengatakan, pengadilan dapat memilih untuk tidak menjatuhkan hukuman cambuk atas dasar kemanusiaan jika migran yang didakwa adalah seorang pengungsi yang tidak memiliki catatan kriminal.

"Jadi sangat tidak biasa bagi pengadilan untuk menjatuhkan hukuman cambuk terhadap (pengungsi) Rohingya dalam kasus ini," ujarnya.

Selain itu, Andrew juga akan meminta pengadilan untuk meninjau kembali kasus terhadap enam remaja Rohingya, termasuk dua gadis, yang diadili dalam hukuman orang dewasa.

Bulan ini, pengadilan telah membatalkan kasus terhadap 51 anak Rohingya di bawah umur yang juga didakwa melanggar undang-undang imigrasi.

Pekan ini, kelompok perlindungan hak asasi manusia, Amnesty International juga mendesak pemerintah Malaysia untuk mencabut hukuman cambuk kepada para pengungsi karena dianggap kejam dan tidak manusiawi.

Hingga saat ini, departemen imigrasi dan kantor jaksa agung Malaysia belum memberikan komentar.

Beberapa waktu terakhir, Malaysia telah bertindak tegas menolak pengungsi. Baru-baru ini, otoritas Malaysia enggan menerima perahu yang berisi ratusan pengungsi dengan alasan ekonomi negara sudah tidak sanggup akibat dihantam pandemik Covid-19.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya