Berita

Ilustrasi pengungsi Rohingya/Net

Dunia

27 Pengungsi Rohingya Divonis Hukuman Cambuk, Malaysia Dikecam Publik

SELASA, 21 JULI 2020 | 18:03 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Masih diberlakukannya hukuman cambuk di Malaysia telah memicu kontroversi. Salah satunya ketika 27 pengungsi Rohingya divonis dengan hukuman tersebut.

Pada Juni, pengadilan di Pulau Langkawi menjatuhkan hukuman 40 bulan bagi para pengungsi Rohingya karena telah memasuki wilayah secara ilegal. Sebanyak 27 orang di antaranya dihukum cambuk.

Berdasarkan UU Keimigrasian Malaysia, siapa pun yang secara ilegal masuk ke negara tersebut akan menghadapi denda sebesar 10 ribu ringgit, penjara lima tahun, dan enam cambukan.


Pengacara para pengungsi, Collin Andrew pada Selasa (20/7) mengatakan akan berusaha membatalkan putusan tersebut dalam pengadilan pada Rabu (22/7), melansir Reuters.

Andrew mengatakan, pengadilan dapat memilih untuk tidak menjatuhkan hukuman cambuk atas dasar kemanusiaan jika migran yang didakwa adalah seorang pengungsi yang tidak memiliki catatan kriminal.

"Jadi sangat tidak biasa bagi pengadilan untuk menjatuhkan hukuman cambuk terhadap (pengungsi) Rohingya dalam kasus ini," ujarnya.

Selain itu, Andrew juga akan meminta pengadilan untuk meninjau kembali kasus terhadap enam remaja Rohingya, termasuk dua gadis, yang diadili dalam hukuman orang dewasa.

Bulan ini, pengadilan telah membatalkan kasus terhadap 51 anak Rohingya di bawah umur yang juga didakwa melanggar undang-undang imigrasi.

Pekan ini, kelompok perlindungan hak asasi manusia, Amnesty International juga mendesak pemerintah Malaysia untuk mencabut hukuman cambuk kepada para pengungsi karena dianggap kejam dan tidak manusiawi.

Hingga saat ini, departemen imigrasi dan kantor jaksa agung Malaysia belum memberikan komentar.

Beberapa waktu terakhir, Malaysia telah bertindak tegas menolak pengungsi. Baru-baru ini, otoritas Malaysia enggan menerima perahu yang berisi ratusan pengungsi dengan alasan ekonomi negara sudah tidak sanggup akibat dihantam pandemik Covid-19.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya