Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono/RMOL

Presisi

Bareskrim Terbitkan LP Pidana Brigjen Prasetijo Utomo Terkait Buronan Djoko Tjandra

SELASA, 21 JULI 2020 | 16:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Bareskrim Polri menerbitkan surat Laporan Polisi (LP) dugaan pidana terhadap Brigjen Prasetijo Utomo terkait dengan penerbitan surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Penerbitan surat laporan polisi itu setelah adanya penyerahan hasil pemeriksaan Brigjen Prasetyo Utomo di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Sudah ada (LP-nya). Laporan dari Propam diserahkan ke Bareskrim berkaitan dengan saksi yang dimintai keterangan misalnya nanti ada keterangan tambahan akan ditambahkan penyidik Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Bareskrim, Selasa (21/7).


Dalam surat laporan polisi itu, Brigjen Prasetijo Utomo disangka melanggar Pasal 221 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 426 KUHP.

Adapun, Pasal 221 KUHP menyatakan soal mereka yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan. Sedangkan, Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat

Kemudian, Pasal 426 sendiri mengatur soal jika orang itu lari, terlepas atau melepaskan dirinya karena kelalaian pegawai negeri itu.

"Kami menunggu tim tindaklanjuti daripada kasus ini," ujar Argo.

Brigjen Prasetyo Utomo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, menyusul munculnya dugaan penerbitan surat jalan tersebut.

Kebijakan tegas itu merupakan komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Ketegasan itu telihat dari pencopotan sosok jenderal tersebut hanya dalam hitungan jam.

Dalam pengusutan ini, Kabareskrim Komjen Listyo memastikan tidak pandang bulu dalam melakukan pengusutan terhadap seluruh jajaran Polri yang terlibat dalam perkara Djoko Sugiarto Tjandra.

Siapapun dia, apapun latar belakangnya serta dari angkatan manapun, pengusutan kasus tetap akan berjalan. Mengingat, kata Listyo, menjaga keperayaan, marwah dan institusi Polri jauh lebih penting dari apapun.

"Biar pun teman satu angkatan, kami tidak pernah ragu untuk menindak tegas tanpa pandang bulu," tutup Listyo.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya