Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono/RMOL

Presisi

Skandal Surat Jalan Djoko Tjandra Yang Libatkan Brigjen Prasetijo Naik Penyidikan

SELASA, 21 JULI 2020 | 16:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Berkas pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terhadap Brigjen Prasetijo Utomo telah rampung.

Dengan begitu, hasil pemeriksaan tersebut dijadikan dasar laporan polisi guna menelusuri dugaan unsur pidana atas terbitnya surat jalan bagi buronan Djoko Tjandra.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, secara otomatis, kasus surat jalan Djoko Tjandra yang melibatkan Brigjen Prasetijo Utomo telah naik ke tingkat penyidikan.


“Kemarin tanggal 20 Juli, kasus tersebut naik penyidikan dengan dugaan pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP,” kata Argo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (21/7).

Ranah penyidikan terhadap kasus ini, dijelaskan Argo, ditangani oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, dan telah melalukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

“Untuk menindaklanjuti daripada kasus pidananya, kita memeriksa 6 saksi, yaitu adalah dari staf Korwas PPNS dan staf Pusdokkes,” tandas Argo.

Dengan naiknya kasus ini ketingkat penyidikan, maka serangkaian pemeriksaan terus dilakukan terhadap mereka yang diduga terlibat dalam rangka mencari atau menemukan tersangka.

Di sisi internal, Argo menambahkan, berkas pemeriksaan telah berada di tangan Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi, yang nantinya bakal dilakukan sidang internal guna menetapkan pelanggaran-pelanggaran etik maupun penyalahgunaan wewenang dan disiplin terhadap Brigjen Prasetijo Utomo.

“Tentunya semuanya akan menggunakan azas praduga tak bersalah dan kemudian juga tetep melihat daripada pemberkasan yang dibuat penyidik dari Provos,” demikian Argo.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya