Berita

Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin/Net

Politik

Dilaporkan MAKI Ke MKD, Begini Jawaban Azis Syamsuddin

SELASA, 21 JULI 2020 | 13:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara resmi telah melaporkan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Dalam laporannya, MAKI menduga Azis Syamsuddin telah melakukan pelanggaran kode etik karena tidak mengizinkan Komisi III DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Ditjend Imigrasi Kemenkumham terkait permasalahan sengkarut lolosnya buronan Djoko Tjandra.

Menanggapi hal itu, Azis Syamsuddin pun angkat bicara. Menurutnya, laporan tersebut dinilai keliru sebab yang membuat keputusan mengenai perizinan bukan keputusan personal melainkan kolektif.


"Salah itu, karena yang membuat keputusan itu pimpinan DPR RI," kata Azis Syamsuddin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/7).

Azis menjelaskan, mengenai keputusan perihal dirinya belum menandatangani usulan Komisi III DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di masa reses merupakan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) dan tata tertib (Tatib).

"Ya saya tidak tandatangan karena ada putusan Bamus dan Tatib," demikian Azis Syamsuddin.

Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, Azis Syamsuddin diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1/2015.

Selaku pimpinan DPR tidak mengijinkan Komisi III DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Ditjend Imigrasi Kemenkumham terkait permasalahan sengkarut lolosnya Djoko Tjandra.

"Dengan tidak diizinkannya RDP Komisi III DPR atas sengkarut Joko Tjandra oleh Azis Syamsudin Wakil Ketua DPR patut diduga telah melanggar kode etik yaitu menghalang-halangi tugas anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan," kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (21/7).

"Dan patut diduga mempunyai kepentingan lain dengan berlindung di balik aturan yang sebenarnya dapat berlaku fleksibel sesuai kepentingan dan kebutuhan yang mendesak," imbuhnya.

Sebab menurutnya, RDP pun dapat dilakukan secara virtual dan tidak mengganggu agenda anggota Komisi III DPR dalam masa reses. Lagipula, anggota DPR selama pandemik Covid-19 juga tidak terlalu banyak melakukan kegiatan tatap muka dengan konstitutuennya. Dengan RDP justru anggota DPR peduli kondisi riil.

"RDP DPR pengawasan dilarang sepanjang tidak adanya izin dan jika diizinkan maka tidak melanggar kesepakatan Rapat Badan Musyawarah DPR. Izin ini hanya bersifat administrasi dan bukan rigid karena senyatanya pada saat reses sudah sering terjadi rapat-rapat oleh alat kelengkapan DPR," urainya.

Terlebih, RDP Komisi III DPR ini telah mendapat persetujuan Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Sehingga semestinya juga dizinkan oleh Yang terhormat Azis Syamasuddin," demikian Boyamin.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya