Berita

Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin/Net

Politik

Dilaporkan MAKI Ke MKD, Begini Jawaban Azis Syamsuddin

SELASA, 21 JULI 2020 | 13:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara resmi telah melaporkan Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Dalam laporannya, MAKI menduga Azis Syamsuddin telah melakukan pelanggaran kode etik karena tidak mengizinkan Komisi III DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Ditjend Imigrasi Kemenkumham terkait permasalahan sengkarut lolosnya buronan Djoko Tjandra.

Menanggapi hal itu, Azis Syamsuddin pun angkat bicara. Menurutnya, laporan tersebut dinilai keliru sebab yang membuat keputusan mengenai perizinan bukan keputusan personal melainkan kolektif.


"Salah itu, karena yang membuat keputusan itu pimpinan DPR RI," kata Azis Syamsuddin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/7).

Azis menjelaskan, mengenai keputusan perihal dirinya belum menandatangani usulan Komisi III DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di masa reses merupakan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) dan tata tertib (Tatib).

"Ya saya tidak tandatangan karena ada putusan Bamus dan Tatib," demikian Azis Syamsuddin.

Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, Azis Syamsuddin diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR RI Nomor 1/2015.

Selaku pimpinan DPR tidak mengijinkan Komisi III DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan Ditjend Imigrasi Kemenkumham terkait permasalahan sengkarut lolosnya Djoko Tjandra.

"Dengan tidak diizinkannya RDP Komisi III DPR atas sengkarut Joko Tjandra oleh Azis Syamsudin Wakil Ketua DPR patut diduga telah melanggar kode etik yaitu menghalang-halangi tugas anggota DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan," kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (21/7).

"Dan patut diduga mempunyai kepentingan lain dengan berlindung di balik aturan yang sebenarnya dapat berlaku fleksibel sesuai kepentingan dan kebutuhan yang mendesak," imbuhnya.

Sebab menurutnya, RDP pun dapat dilakukan secara virtual dan tidak mengganggu agenda anggota Komisi III DPR dalam masa reses. Lagipula, anggota DPR selama pandemik Covid-19 juga tidak terlalu banyak melakukan kegiatan tatap muka dengan konstitutuennya. Dengan RDP justru anggota DPR peduli kondisi riil.

"RDP DPR pengawasan dilarang sepanjang tidak adanya izin dan jika diizinkan maka tidak melanggar kesepakatan Rapat Badan Musyawarah DPR. Izin ini hanya bersifat administrasi dan bukan rigid karena senyatanya pada saat reses sudah sering terjadi rapat-rapat oleh alat kelengkapan DPR," urainya.

Terlebih, RDP Komisi III DPR ini telah mendapat persetujuan Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Sehingga semestinya juga dizinkan oleh Yang terhormat Azis Syamasuddin," demikian Boyamin.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya