Berita

Ekonom senior DR. Rizal Ramli/Net

Politik

Raden Pardede Masuk Komite Pengendalian Covid-19, Rizal Ramli: Sejarah Skandal Akan Berulang Lagi?

SELASA, 21 JULI 2020 | 12:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Presiden Joko Widodo telah membentuk Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk mempercepat penanganan wabah corona.

Namun di antara nama-nama yang masuk dalam tim itu, mata publik tertuju pada Sekretaris Eksekutif I Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditempati ekonom Raden Pardede.

Ini lantaran Raden Pardede dianggap memiliki peran penting dalam pengucuran bailout Bank Century Rp 6,7 triliun yang merugikan negara.


Raden Pardede adalah Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat kebijakan dana talangan tersebut diambil. Ketua KSSK kala itu adalah Sri Mulyani yang kini menjadi Menteri Keuangan dan turut ikut dalam Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ekonom senior DR. Rizal Ramli pun khawatir skandal yang merugikan negara triliunan rupiah akan kembali terjadi lagi.

“Yah, sejarah skandal akan berulang lagi?” tuturnya bertanya-tanya dalam akun Twitter pribadi, Selasa (21/7).

Kekhawatiran Rizal Ramli cukup beralasan mengingat adanya putusan dari praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel memerintahkan KPK untuk menetapkan Raden Pardede sebagai tersangka.

“Kok ini bangsa ndak maju-maju ya?” sambung Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur yang sedari awal konsen dengan kucuran dana talangan Century.

Poin dua amar putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel berbunyi, memerintahkan Termohon (yakni KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya).

Atau melimpahkannya kepada kepolisian dan/atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya