Berita

Ekonom senior DR. Rizal Ramli/Net

Politik

Raden Pardede Masuk Komite Pengendalian Covid-19, Rizal Ramli: Sejarah Skandal Akan Berulang Lagi?

SELASA, 21 JULI 2020 | 12:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Presiden Joko Widodo telah membentuk Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk mempercepat penanganan wabah corona.

Namun di antara nama-nama yang masuk dalam tim itu, mata publik tertuju pada Sekretaris Eksekutif I Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditempati ekonom Raden Pardede.

Ini lantaran Raden Pardede dianggap memiliki peran penting dalam pengucuran bailout Bank Century Rp 6,7 triliun yang merugikan negara.

Raden Pardede adalah Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat kebijakan dana talangan tersebut diambil. Ketua KSSK kala itu adalah Sri Mulyani yang kini menjadi Menteri Keuangan dan turut ikut dalam Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ekonom senior DR. Rizal Ramli pun khawatir skandal yang merugikan negara triliunan rupiah akan kembali terjadi lagi.

“Yah, sejarah skandal akan berulang lagi?” tuturnya bertanya-tanya dalam akun Twitter pribadi, Selasa (21/7).

Kekhawatiran Rizal Ramli cukup beralasan mengingat adanya putusan dari praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel memerintahkan KPK untuk menetapkan Raden Pardede sebagai tersangka.

“Kok ini bangsa ndak maju-maju ya?” sambung Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur yang sedari awal konsen dengan kucuran dana talangan Century.

Poin dua amar putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel berbunyi, memerintahkan Termohon (yakni KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya).

Atau melimpahkannya kepada kepolisian dan/atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya