Berita

Ekonom senior DR. Rizal Ramli/Net

Politik

Raden Pardede Masuk Komite Pengendalian Covid-19, Rizal Ramli: Sejarah Skandal Akan Berulang Lagi?

SELASA, 21 JULI 2020 | 12:52 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Presiden Joko Widodo telah membentuk Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk mempercepat penanganan wabah corona.

Namun di antara nama-nama yang masuk dalam tim itu, mata publik tertuju pada Sekretaris Eksekutif I Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditempati ekonom Raden Pardede.

Ini lantaran Raden Pardede dianggap memiliki peran penting dalam pengucuran bailout Bank Century Rp 6,7 triliun yang merugikan negara.


Raden Pardede adalah Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat kebijakan dana talangan tersebut diambil. Ketua KSSK kala itu adalah Sri Mulyani yang kini menjadi Menteri Keuangan dan turut ikut dalam Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ekonom senior DR. Rizal Ramli pun khawatir skandal yang merugikan negara triliunan rupiah akan kembali terjadi lagi.

“Yah, sejarah skandal akan berulang lagi?” tuturnya bertanya-tanya dalam akun Twitter pribadi, Selasa (21/7).

Kekhawatiran Rizal Ramli cukup beralasan mengingat adanya putusan dari praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel memerintahkan KPK untuk menetapkan Raden Pardede sebagai tersangka.

“Kok ini bangsa ndak maju-maju ya?” sambung Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur yang sedari awal konsen dengan kucuran dana talangan Century.

Poin dua amar putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel berbunyi, memerintahkan Termohon (yakni KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya).

Atau melimpahkannya kepada kepolisian dan/atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya