Berita

Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong Un memecat para pejabat yang bertanggung jawab atas proyek Rumah Sakit Umum Pyongyang/KCNA

Dunia

Kedapatan Minta Kontribusi Warga Untuk Bangun Proyek RS, Para Pejabat Korut Dipecat Kim Jong Un

SENIN, 20 JULI 2020 | 14:08 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong Un, dilaporkan telah memecat para pejabat yang bertanggung jawab dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Pyongyang.

Dimuat KCNA pada Senin (20/7), para pejabat tersebut dipecat selama kunjungan Kim ke lokasi. Di sana, sekelompok manajer proyek yang tergabung dalam Komisi Koordinasi Konstruksi disebut telah gagal mengalokasikan anggaran yang tepat dan meminta warga biasa untuk memberikan kontribusi.

"Beliau (Kim) dengan keras menegur mereka karena membebani rakyat dengan mendorong semua jenis 'bantuan'," bunyi laporan tersebut sembari merilis foto Kim yang tampak sedang berbicara serius dengan para pejabat yang mengenakan masker di lokasi proyek.

KCNA menyatakan, aksi para pejabat tersebut merupakan penyimpangan serius dari kebijakan Partai Pekerja Korea (WPK).

Namun ternyata, teguran tersebut merupakan yang kedua kalinya bagi para manajer proyek untuk bulan ini.

Sebelumnya, Kim mengkritik para manajer karena mereka tidak memperhatian dan melanggar aturan anti-epidemi, sehingga proyek harus ditunda.

Teguran sendiri muncul setelah Kim dalam suatu pertemuan partai memuji pembangunan proyek karena membuat kemajuan cepat di tengah situasi sulit. Tetapi ia juga meminta penyelidikan kinerja Komisi Koordinasi Konstruksi secara keseluruhan dan kemudian mengganti semua pejabat yang bertanggung jawab.

Rumah Sakit Umum Pyongyang sendiri merupakan proyek besar Kim sebagai peringatan 75 tahun berdirinya WPK pada Oktober. Kim mengatakan, proyek tersebut adalah prioritas utama dalam meningkatkan kesehatan masyarakat dalam menghadapi wabah Covid-19.

Melansir Reuters, seorang profesor Studi Korea Utara di Universitas Seoul, Yang Moo-jin mengatakan, pemecatan komisi tersebut juga mengisyaratkan kesulitan ekonomi yang tengah dihadapi Korea Utara.

"Ini menunjukkan potensi penundaan dan hambatan lebih lanjut dalam memenuhi tenggat waktu Oktober yang diberikan kesulitan dalam memobilisasi sumber daya karena pandemik dan sanksi," kata Yang.

Meski belum melaporkan adanya kasus Covid-19, Korea Utara telah menerapkan langkah-langkah pencegahan tegas seperti melarang pertemuan publik, aturan mengenakan masker, dan karantina wajib bagi pekerja perbatasan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya