Berita

Ilustrasi Pancasila/Net

Politik

Jawaban Kebingungan Publik Terkait Sikap Pemerintah Soal RUU HIP Dan BPIP

SENIN, 20 JULI 2020 | 12:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Nasib Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kini masih menggantung. Meskipun RUU HIP telah dinyatakan ditunda dan tidak lagi dibahas.

Pemerintah telah menyatakan penundaan, sementara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, karena telah memasuki penutupan Masa Persidangan IV 2019-2020, sehingga belum resmi dicabut dari Prolegnas Prioritas tahun 2020.

Sebab, RUU HIP sudah terlanjur diputuskan di dalam rapat paripurna DPR sebagai usul inisiatif.

Karena itu, pencabutan RUU tersebut pun harus mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Nah DPR kalau kita mau tarik, maka harus diputuskan dalam tingkat Bamus dulu. Tapi karena Bamusnya sudah menetapkan agendanya. Pencabutan ataupun memasukkan kembali dalam Prolegnas dengan nomenklatur yang baru, itu akan dilakukan pada masa sidang yang akan datang," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas saat mengisi diskusi daring Smart FM, Sabtu (18/7).

Pada Kamis (16/7) lalu, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Menkumham Yasonna Laoly, Menhan Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian, MenpanRB Tjahjo Kumolo, dan Mensesneg Pratikno memberikan Surat Presiden (Surpres) dan draft RUU baru.

RUU itu bukan RUU HIP lagi melainkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan diserahkan ke DPR RI.  

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, RUU BPIP ini secara substansi berbeda dengan RUU HIP yang belakangan menuai reaksi beragam.

"Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP," ujar Puan Maharani saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (16/7).

Puan bahkan memastikan bahwa RUU BPIP ini tidak ada lagi pasal-pasal kontroversial seperti RUU HIP juga DPR dan pemerintah tidak akan tergesa-gesa membahas RUU HIP ini karena akan mendengar masukan dari elemen masyarakat.

"Pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi. DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas," kata Puan Maharani.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menyarankan pemerintah dan DPR agar terlebih dahulu mencabut RUU HIP dari Prolegnas Prioritas 2020. Ini sekaligus untuk menegaskan bahwa RUU HIP sudah tidak ada lagi dalam Prolegnas 2020 meskipun sudah ditunda.

Selanjutnya, barulah boleh dimasukkan kembali RUU BPIP tersebut dalam Prolegnas 2021 mendatang.  
 
"Coret dulu dari prioritas 2020 lalu sambil begitu diperbaiki dimuat lagi di prioritas 2021 dengan judul baru," kata Jimly.

Menurut Jimly, sekarang ini nasib RUU HIP masih tidak jelas. Disatu sisi, judul yang diajukan sudah berubah, tapi RUU yang sudah diputuskan namanya masih HIP.

"Berarti tidak ada penundaan. Ada pembahasan berubah dalam pembahasan, seolah-olah begitu," ucap Jimly.

Terkait usulan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, Supratman selaku pimpinan Baleg DPR RI sependapat untuk mencabut terlebih dahulu RUU HIP dari Prolegnas Prioritas 2020. Namun, itu pun harus menunggu masa sidang yang akan datang di DPR. Ini antara lain untuk mengindahkan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Saya setuju jalan keluarnya adalah kita tarik dulu, kemudian nanti entah Pemerintah atau DPR mengajukan kembali dalam bentuk RUU yang baru," kata Supratman.

Supratman yang juga politikus Partai Gerindra ini menambahkan, semua fraksi di DPR RI juga hampir sudah sepakat dengan penolakan masyarakat terkait RUU HIP. Termasuk fraksi PDI Perjuangan selaku fraksi pengusul RUU HIP tersebut.

"Setuju bahwa kita hentikan ini HIP baik pemerintah dan seluruh fraksi di DPR termasuk dari kawan-kawan PDIP sudah mengakomodir dan setuju terhadap semua protes publik," ucapnya.

Demikian halnya, jika RUU BPIP sudah diajukan maka akan masuk pada pembahasan masa sidang selanjutnya.  

"Mekanisme penarikan RUU itu harus dilakukan di Sidang Paripurna setelah diagendakan oleh Bamus. Maupun pengajuan kembali RUU yang baru dengan nomenklatur maupun materi yang baru," tutup Supratman.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya