Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Dugaan Suap Izin Tambang Nikel, KPK Panggil Komisaris PT Konutara Sejati

SENIN, 20 JULI 2020 | 11:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hadi Rahardja selaku Komisaris PT Konutara Sejati. Hadi akan menjadi saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara tahun 2007-2014.

Selain Hadi Rahardja, penyidik KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni mantan asisten geologi PT Kemakmuran Pertiwi Tambang, Gunawan.

"Kedua saksi tersebut akan dimintai keterangan untuk tersangka ASW (Aswad Sulaiman)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/7).


Sebelumnya, penyidik KPK juga telah memanggil dua saksi lainnya pada Jumat (17/7). Yakni Dirut Sodohita Engineering Contractor and Supely Co Ltd, Willies Iskandar Simada, dan mantan Direktur PT Stargate Pasific Resources, Agus Suhartono.

Namun, Willies Iskandar Simada tidak memenuhi panggilan penyidik KPK tanpa memberikan keterangan.

Sedangkan saksi Agus Suhartono penuhi panggilan penyidik KPK. Ia diminta keterangan terkait perkara suap yang menjerat Aswad Sulaiman yang merupakan mantan Bupati Konawe Utara

Satu hari sebelumnya, Kamis (16/7), penyidik KPK juga memanggil dua orang saksi. Yaitu, Lim Hariyanto Wijaya Sarwono selaku Owner Harita Group dan Arif Kurniawan selaku karyawan PT Dua Delapan Resources.

Seperti halnya Willies Iskandar, Lim Hariyanto yang merupakan pemilik Harita Group mangkir dari panggilan tanpa penjelasan ketidakhadirannya.

Diketahui, Aswad Sulaiman telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Aswad diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun dan menerima suap sebesar Rp 13 miliar.

Aswad disebut melakukan praktik rasuah saat menjabat sebagai Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan 2011-2016. Dia diduga memberikan izin pertambangan dengan melawan aturan hukum.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya