Berita

Pengamat kepolisian, Sisno Adiwinoto/Net

Hukum

Pengamat: Tuduhan Neta S. Pane Tendensius Yang Sengaja Merusak Polri

SENIN, 20 JULI 2020 | 10:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengamat kepolisian, Sisno Adiwinoto menilai tudingan Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane terhadap Polri sangat tendensius, yang sengaja untuk merusak institusi Polri dengan tuduhan yang tidak benar.

Menurut Sisno, apa yang dilakukan Neta dan IPW melalui pernyataan terbuka kepada publik sangat berpotensi mendelegitimasikan kredibilitas lembaga Polri dan menurunkan moral anggota Polri secara umum.

"Agar marwah institusi kepolisian tidak dirusak lebih jauh oleh tuduhan NP, semestinya pimpinan Polri perlu mengambil langkah proaktif," kata Sisno kepada wartawan, Senin (20/7).

Lebih jauh, apa yang dituduhkan oleh Neta terhadap Polri terhadap surat jalan dan red notice Djoko Tjandra sangat spekulatif, tidak didukung bukti yang kuat yang sudah diverifikasi, liar yang cenderung menggeneralisasi suatu perbuatan dilakukan oleh oknum menjadi tuduhan yang sepertinya dilakukan oleh institusi.

"Tuduhan NP yang sudah ditimpakan kepada lembaga Polri akan segera terbukti keliru besar karena hal tersebut merupakan kesalahan oknum," tandas Sisno.

Sisno justru kemudian mempertanyakan, Neta tidak tidak memahami tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur (PPOP) atau Organisasi Tata cara Kerja Kepolisian (OTK) dan manajemen kepolisian.

"IPW sudah tidak proposional dan tidak objektif dalam menganalisis kasus ini," demikian Sisno.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan, komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mengusut tuntas skandal surat jalan Djoko Tjandra demi menjaga marwah Polri.

"Ini komitmen pimpinan Polri dan kami khususnya dari jajaran Bareskrim Polri untuk menjaga marwah institusi," kata Sigit usai upacara pelepasan jabatan Brigjen Prasetijo Utomo di Mabes Polri, Kamis (16/7).

Mantan Kapolda Banten itu menegaskan, Brigjen Prasetijo Utomo dapat dijerat dengan pasal 221 KUHP yaitu perbuatan pidana menyembunyikan pelaku kejahatan dam menghalang-halangi penyidikan. Kemudian pasal 263 KUHP tentang pidana pemalsuan surat atau dokumen.

Pemanggul bintang tiga itu kemudian mengatakan, hasil investigasi sementara Propam menyimpulkan Brigjen Prasetijo Utomo yang terseret kasus ini diduga kuat menyalahi wewenang dan membuat surat palsu.

"Mulai dari buat surat jalan sampai dengan cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan kembalinya JC ke luar negeri, semua sedang kita lidik," demikian Listyo.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya