Berita

Pengamat kepolisian, Sisno Adiwinoto/Net

Hukum

Pengamat: Tuduhan Neta S. Pane Tendensius Yang Sengaja Merusak Polri

SENIN, 20 JULI 2020 | 10:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengamat kepolisian, Sisno Adiwinoto menilai tudingan Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane terhadap Polri sangat tendensius, yang sengaja untuk merusak institusi Polri dengan tuduhan yang tidak benar.

Menurut Sisno, apa yang dilakukan Neta dan IPW melalui pernyataan terbuka kepada publik sangat berpotensi mendelegitimasikan kredibilitas lembaga Polri dan menurunkan moral anggota Polri secara umum.

"Agar marwah institusi kepolisian tidak dirusak lebih jauh oleh tuduhan NP, semestinya pimpinan Polri perlu mengambil langkah proaktif," kata Sisno kepada wartawan, Senin (20/7).


Lebih jauh, apa yang dituduhkan oleh Neta terhadap Polri terhadap surat jalan dan red notice Djoko Tjandra sangat spekulatif, tidak didukung bukti yang kuat yang sudah diverifikasi, liar yang cenderung menggeneralisasi suatu perbuatan dilakukan oleh oknum menjadi tuduhan yang sepertinya dilakukan oleh institusi.

"Tuduhan NP yang sudah ditimpakan kepada lembaga Polri akan segera terbukti keliru besar karena hal tersebut merupakan kesalahan oknum," tandas Sisno.

Sisno justru kemudian mempertanyakan, Neta tidak tidak memahami tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur (PPOP) atau Organisasi Tata cara Kerja Kepolisian (OTK) dan manajemen kepolisian.

"IPW sudah tidak proposional dan tidak objektif dalam menganalisis kasus ini," demikian Sisno.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan, komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mengusut tuntas skandal surat jalan Djoko Tjandra demi menjaga marwah Polri.

"Ini komitmen pimpinan Polri dan kami khususnya dari jajaran Bareskrim Polri untuk menjaga marwah institusi," kata Sigit usai upacara pelepasan jabatan Brigjen Prasetijo Utomo di Mabes Polri, Kamis (16/7).

Mantan Kapolda Banten itu menegaskan, Brigjen Prasetijo Utomo dapat dijerat dengan pasal 221 KUHP yaitu perbuatan pidana menyembunyikan pelaku kejahatan dam menghalang-halangi penyidikan. Kemudian pasal 263 KUHP tentang pidana pemalsuan surat atau dokumen.

Pemanggul bintang tiga itu kemudian mengatakan, hasil investigasi sementara Propam menyimpulkan Brigjen Prasetijo Utomo yang terseret kasus ini diduga kuat menyalahi wewenang dan membuat surat palsu.

"Mulai dari buat surat jalan sampai dengan cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan kembalinya JC ke luar negeri, semua sedang kita lidik," demikian Listyo.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya