Berita

Pengamat kepolisian, Sisno Adiwinoto/Net

Hukum

Pengamat: Tuduhan Neta S. Pane Tendensius Yang Sengaja Merusak Polri

SENIN, 20 JULI 2020 | 10:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengamat kepolisian, Sisno Adiwinoto menilai tudingan Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane terhadap Polri sangat tendensius, yang sengaja untuk merusak institusi Polri dengan tuduhan yang tidak benar.

Menurut Sisno, apa yang dilakukan Neta dan IPW melalui pernyataan terbuka kepada publik sangat berpotensi mendelegitimasikan kredibilitas lembaga Polri dan menurunkan moral anggota Polri secara umum.

"Agar marwah institusi kepolisian tidak dirusak lebih jauh oleh tuduhan NP, semestinya pimpinan Polri perlu mengambil langkah proaktif," kata Sisno kepada wartawan, Senin (20/7).


Lebih jauh, apa yang dituduhkan oleh Neta terhadap Polri terhadap surat jalan dan red notice Djoko Tjandra sangat spekulatif, tidak didukung bukti yang kuat yang sudah diverifikasi, liar yang cenderung menggeneralisasi suatu perbuatan dilakukan oleh oknum menjadi tuduhan yang sepertinya dilakukan oleh institusi.

"Tuduhan NP yang sudah ditimpakan kepada lembaga Polri akan segera terbukti keliru besar karena hal tersebut merupakan kesalahan oknum," tandas Sisno.

Sisno justru kemudian mempertanyakan, Neta tidak tidak memahami tentang Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur (PPOP) atau Organisasi Tata cara Kerja Kepolisian (OTK) dan manajemen kepolisian.

"IPW sudah tidak proposional dan tidak objektif dalam menganalisis kasus ini," demikian Sisno.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan, komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mengusut tuntas skandal surat jalan Djoko Tjandra demi menjaga marwah Polri.

"Ini komitmen pimpinan Polri dan kami khususnya dari jajaran Bareskrim Polri untuk menjaga marwah institusi," kata Sigit usai upacara pelepasan jabatan Brigjen Prasetijo Utomo di Mabes Polri, Kamis (16/7).

Mantan Kapolda Banten itu menegaskan, Brigjen Prasetijo Utomo dapat dijerat dengan pasal 221 KUHP yaitu perbuatan pidana menyembunyikan pelaku kejahatan dam menghalang-halangi penyidikan. Kemudian pasal 263 KUHP tentang pidana pemalsuan surat atau dokumen.

Pemanggul bintang tiga itu kemudian mengatakan, hasil investigasi sementara Propam menyimpulkan Brigjen Prasetijo Utomo yang terseret kasus ini diduga kuat menyalahi wewenang dan membuat surat palsu.

"Mulai dari buat surat jalan sampai dengan cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan kembalinya JC ke luar negeri, semua sedang kita lidik," demikian Listyo.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya