Berita

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus/Net

Politik

Alot, DPR Masih Belum Bulat Soal Ambang Batas Parlemen

SENIN, 20 JULI 2020 | 04:00 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Hingga kini masih banyak usulan, saran, dan pendapat dari masing-masing fraksi di DPR RI terkait dengan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu.

Termasuk mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Anggota Panja Pemilu Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus mencontohkan beberapa pandangan fraksi yang belum sepakat soal ambang batas parlemen seperti PDI Perjuangan yang mengusulkan 5 persen, lalu Gerindra 7 persen, Nasdem 7 persen, PAN 4 persen, Demokrat 4 persen, PKB 5 persen, dan PPP 4 persen.

"Begitu juga tentang syarat pemilihan calon presiden, ada yang mengusulkan 20 persen, ada yang 15 persen, 10 persen. Sedangkan Fraksi PAN meminta sama dengan Demokrat, yaitu kalau sudah ada wakil partai di DPR RI, maka partai politik teresebut juga boleh mengusulkan presiden, itu contohnya," ujar Guspardi lewat keterangan persnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (19/7).

Pada dasarnya, anggota Fraksi PAN bersama fraksi lainnya di panja sependapat untuk terbuka terhadap semua usul, saran, pendapat, dan masukan terhadap berbagai hal yang krusial dari semua fraksi.

“Semuanya, dirangkum dan dikompilasi saja terlebih dahulu sebagai draf untuk diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI guna dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi. Setelah itu, barulah ketika pembahasan dilakukan dengan pemerintah, dikerucutkan dan disepakati terhadap hal yang krusial tersebut,” katanya.

Pengharmonisasian dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Karena pengharmonisasian dan singkronisasi merupakan salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Pengharmonisasian dan singkronisasi ini dimaksudkan agar tidak terjadi atau mengurangi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya