Berita

Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo/Istimewa

Presisi

Kabareskrim: Brigjen Prasetijo Bisa Dijerat Pasal 221 KUHP Sembunyikan Pelaku Kejahatan

SENIN, 20 JULI 2020 | 01:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komitmen untuk mengungkap tuntas kasus surat jalan Djoko Tjandra yang dibuat oleh Brigjen Prasetijo Utomo ditegaskan Bareskrim Polri. Setelah pemeriksaan internal oleh Propam keluar, korps reserse bakal melanjutkan dugaan pidana di balik skandal surat jalan itu.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Prasetijo Utomo dapat dijerat dengan Pasal 221 KUHP, yaitu perbuatan pidana menyembunyikan pelaku kejahatan dam menghalang-halangi penyidikan. Kemudian Pasal 263 KUHP tentang pidana pemalsuan surat atau dokumen.

Kendati demikian, sambung Sigit, pihaknya menunggu laporan hasil pemeriksaan internal Propam terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Nantinya, hasil interogasi tersebut dijadikan dasar laporan Polisi guna mengusut dugaan pidana mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim itu.


“Hari Senin akan diserahkan hasil interogasi Divisi Propam sebagai dasar LP (laporan polisi),” kata Sigit kepada wartawan, Minggu malam (19/7).

Pemanggul bintang tiga ini mengatakan, hasil investigasi sementara Propam menyimpulkan Brigjen Prasetijo diduga kuat menyalahi wewenang dan membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan JC (Djoko Tjandra) ke Indonesia.

“Mulai dari buat surat jalan sampai dengan cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan kembalinya JC ke luar negeri, semua sedang kita lidik,” demikian Listyo.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya