Berita

Diskusi daring Smart FM bertajuk "Habis RUU HIP Terbitlah RUU BPIP/RMOL

Politik

Ketua Baleg Setuju RUU HIP Ditarik Dulu, Baru RUU BPIP Diajukan

SABTU, 18 JULI 2020 | 12:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) setuju jika RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ditarik terlebih dahulu meski kadung sudah dibawa ke Rapat Paripurna. Tetapi, harus mengikuti mekanisme pembentukan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun selanjutnya pemerintah kembali mengusulkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu merupakan pembahasan baru.

Demikian disampaikan Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas saat jadi pembicara diskusi daring Smart FM bertajuk "Habis RUU HIP Terbitlah RUU BPIP", Sabtu (18/7).


"Bahwa akan jauh lebih baik dan sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundangan-undangan. Saya setuju kita tarik dulu, kita hentikan ini HIP baik pemerintah dan seluruh fraksi di DPR," kata Supratman.

Dia mengatakan, terkait mekanisme penarikan RUU HIP ini harus dilakukan di Sidang Paripurna setelah diagendakan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Mengingat DPR sudah penutupan masa sidang IV tahun 2019-2020, penarikan RUU HIP bisa dilakukan pada masa sidang berikutnya.

"Kemudian nanti entah pemerintah atau DPR mengajukan kembali dalam bentuk RUU yang baru (BPIP)," tuturnya.

Menurut Politisi Geridra ini, masukan dari publik terkait RUU HIP sudah diakomodir oleh DPR dan seluruh fraksi pun sudah mengetahui hal tersebut. Karena itu, meskipun RUU HIP akan diganti dengan RUU BPIP tetap harus mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Sudah mengakomodir dan setuju terhadap semua protes publik. Tetapi mekanisme penarikannya sekali lagi, baik mekanisme penarikan RUU itu harus dilakukan di Sidang Paripurna setelah diagendakan oleh Bamus maupun pengajuan kembali terhadap RUU yang baru dengan nomenklatur maupun materi yang baru," demikian Supratman.

Selain Supratman, turut hadir jadi pembicara diskusi gurubesar hukum tata negara yang juga anggota DPD RI, Jimly Asshiddiqie; gurubesar FH Universitas Muhammadiyah Surakarta, Aidul Fitriciada Azhari; politisi PDIP Zuhairi Misrawi; dan pengajar FH UGM, Zainal Arifin Mochtar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya