Berita

Mantan Menteri Keuangan era Presiden Soeharto, Fuad Bawazier/Net

Politik

Menkeu Era Soeharto: UU Corona Sarat Moral Hazard Dan Mempercepat Kebangkrutan Ekonomi Indonesia

SABTU, 18 JULI 2020 | 02:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Aspek impunitas pada UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi virus Corona baru (Covid-19) memicu moral hazard.

Demikian disampaikan mantan Menteri Keuangan (Menkeu) era Presiden Soeharto, Fuad Bawazier saat mengisi diskusi daring yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Penegak Keadilan (KMPK), bertajuk 'UU Corona Bagian Dari Oligarki Fulus Mulu', Jumat (17/7).

"Kekebalan hukum UU 2/2020 ini moral hazard," kata Fuad Bawazier.


Menurut Fuad, akibat kekebalan hukum untuk para penyelenggara negara yang dilindungi UU Corona, para pejabat negara ini semakin leluasa menggunakan duit negara yang sejatinya membuka peluang penyelewengan.

"Sehingga makin beranilah membelanjakan (anggaran Covid-19) ini karena ada perlindungan bukan kerugian negara dan sebagainya," tuturnya.

Sementara itu, pada sisi yang lain, para pejabat negara tersebut bisa dengan mudahnya menuduh pihak-pihak yang kritis terhadap potensi penyalahgunaan duit negara untuk stimulus Covid-19 tersebut.

"UU seperti ini kalau enggak ditangani dengan semangat penyelenggara negara yang baik, jujur ini mempercepat kebangkrutan ekonomi Indonesia," pungkasnya.  

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya