Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono/RMOL

Presisi

Polri: Red Notice Akan Terhapus Otomatis Setelah Lima Tahun, Begini Penjelasanya

JUMAT, 17 JULI 2020 | 22:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan perihal surat yang ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo kepada Dirjen Imigrasi yang ditafsirkan publik sebagai permintaan penghapusan red notice bagi Djoko Tjandra.

“Ada isu berkembang kok sudah terhapus,” kata Argo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (17/7).

Argo menjelaskan, Kejaksaan Agung mengajukan permintaan red notice bagi Djoko Tjandra pada tahun 2009. Kemudian di tahun 2014, data red notice terdakwa kasus hak tagih (cassie) Bank Bali itu terhapus secara otomatis oleh sistem.


“2009-2014 itu sudah 5 tahun itu adalah delete. Delete by system sesuai dengan article nomor 51 di Interpol Rules. Di article 51 itu ada tertulis delete automatical di sana, ada otomatis disana terdelete by system,” urai Argo.

Kemudian, sambung Argo, dalam artikel 68 Interpol Rules, menjelaskan bahwa file red notice terdapat masa berlaku yaitu lima tahun.

Analysis files shall be created by the General Secretariat for an initial period not exceeding five years atau jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia file analisis harus dibuat oleh Sekretariat Jenderal untuk periode awal tidak melebihi lima tahun.

“Jadi ada batas waktunya 5 tahun dan di article 51 delete by system,” tekan Argo.

Sebelum Brigjen Nugroho Wibowo mengeluarkan surat penyampaian bahwa red notice Djoko Tjandra telah terhapus otomatis secara sistem.

Pada 2015 saat muncul isu Djoko Tjandra berada di Papua Nugini, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri di tahun 2015 juga mengirim surat permohonan kepada pihak imigrasi untuk memasukan Djoko Tjandra ke dalam daftar pencarian prang (DPO) Imigrasi. Karena di tahun 2014, data red notice Djoko Tjandra telah terhapus otomatis.

Untuk itulah, sambung Argo, Brigjen Nugroho Wibowo mengirim surat dengan nomor B/136/V/2020/NCB-Div HI tertanggal 5 Mei 2020 untuk menyampaikan kembali kepada Dirjen Imigrasi bahwa data red notice Djoko Tjandra telah terhapus secara otomatis oleh Interpol.

“Jadi bukan menghapus red notice, bukan. Ini bukan menghpaus, surat yang dibuat Sekretaris NCB ini tapi menyampaikan kepada Dirjen Imigrasi ini lho sudah terhapus di Interpol menyampiakan ke Dirjen Imigrasi,” pungkas Argo.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya