Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono/RMOL

Presisi

Polri: Red Notice Akan Terhapus Otomatis Setelah Lima Tahun, Begini Penjelasanya

JUMAT, 17 JULI 2020 | 22:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan perihal surat yang ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo kepada Dirjen Imigrasi yang ditafsirkan publik sebagai permintaan penghapusan red notice bagi Djoko Tjandra.

“Ada isu berkembang kok sudah terhapus,” kata Argo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (17/7).

Argo menjelaskan, Kejaksaan Agung mengajukan permintaan red notice bagi Djoko Tjandra pada tahun 2009. Kemudian di tahun 2014, data red notice terdakwa kasus hak tagih (cassie) Bank Bali itu terhapus secara otomatis oleh sistem.

“2009-2014 itu sudah 5 tahun itu adalah delete. Delete by system sesuai dengan article nomor 51 di Interpol Rules. Di article 51 itu ada tertulis delete automatical di sana, ada otomatis disana terdelete by system,” urai Argo.

Kemudian, sambung Argo, dalam artikel 68 Interpol Rules, menjelaskan bahwa file red notice terdapat masa berlaku yaitu lima tahun.

Analysis files shall be created by the General Secretariat for an initial period not exceeding five years atau jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia file analisis harus dibuat oleh Sekretariat Jenderal untuk periode awal tidak melebihi lima tahun.

“Jadi ada batas waktunya 5 tahun dan di article 51 delete by system,” tekan Argo.

Sebelum Brigjen Nugroho Wibowo mengeluarkan surat penyampaian bahwa red notice Djoko Tjandra telah terhapus otomatis secara sistem.

Pada 2015 saat muncul isu Djoko Tjandra berada di Papua Nugini, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri di tahun 2015 juga mengirim surat permohonan kepada pihak imigrasi untuk memasukan Djoko Tjandra ke dalam daftar pencarian prang (DPO) Imigrasi. Karena di tahun 2014, data red notice Djoko Tjandra telah terhapus otomatis.

Untuk itulah, sambung Argo, Brigjen Nugroho Wibowo mengirim surat dengan nomor B/136/V/2020/NCB-Div HI tertanggal 5 Mei 2020 untuk menyampaikan kembali kepada Dirjen Imigrasi bahwa data red notice Djoko Tjandra telah terhapus secara otomatis oleh Interpol.

“Jadi bukan menghapus red notice, bukan. Ini bukan menghpaus, surat yang dibuat Sekretaris NCB ini tapi menyampaikan kepada Dirjen Imigrasi ini lho sudah terhapus di Interpol menyampiakan ke Dirjen Imigrasi,” pungkas Argo.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya