Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono/RMOL

Presisi

Polri: Red Notice Akan Terhapus Otomatis Setelah Lima Tahun, Begini Penjelasanya

JUMAT, 17 JULI 2020 | 22:58 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan perihal surat yang ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo kepada Dirjen Imigrasi yang ditafsirkan publik sebagai permintaan penghapusan red notice bagi Djoko Tjandra.

“Ada isu berkembang kok sudah terhapus,” kata Argo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (17/7).

Argo menjelaskan, Kejaksaan Agung mengajukan permintaan red notice bagi Djoko Tjandra pada tahun 2009. Kemudian di tahun 2014, data red notice terdakwa kasus hak tagih (cassie) Bank Bali itu terhapus secara otomatis oleh sistem.


“2009-2014 itu sudah 5 tahun itu adalah delete. Delete by system sesuai dengan article nomor 51 di Interpol Rules. Di article 51 itu ada tertulis delete automatical di sana, ada otomatis disana terdelete by system,” urai Argo.

Kemudian, sambung Argo, dalam artikel 68 Interpol Rules, menjelaskan bahwa file red notice terdapat masa berlaku yaitu lima tahun.

Analysis files shall be created by the General Secretariat for an initial period not exceeding five years atau jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia file analisis harus dibuat oleh Sekretariat Jenderal untuk periode awal tidak melebihi lima tahun.

“Jadi ada batas waktunya 5 tahun dan di article 51 delete by system,” tekan Argo.

Sebelum Brigjen Nugroho Wibowo mengeluarkan surat penyampaian bahwa red notice Djoko Tjandra telah terhapus otomatis secara sistem.

Pada 2015 saat muncul isu Djoko Tjandra berada di Papua Nugini, Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri di tahun 2015 juga mengirim surat permohonan kepada pihak imigrasi untuk memasukan Djoko Tjandra ke dalam daftar pencarian prang (DPO) Imigrasi. Karena di tahun 2014, data red notice Djoko Tjandra telah terhapus otomatis.

Untuk itulah, sambung Argo, Brigjen Nugroho Wibowo mengirim surat dengan nomor B/136/V/2020/NCB-Div HI tertanggal 5 Mei 2020 untuk menyampaikan kembali kepada Dirjen Imigrasi bahwa data red notice Djoko Tjandra telah terhapus secara otomatis oleh Interpol.

“Jadi bukan menghapus red notice, bukan. Ini bukan menghpaus, surat yang dibuat Sekretaris NCB ini tapi menyampaikan kepada Dirjen Imigrasi ini lho sudah terhapus di Interpol menyampiakan ke Dirjen Imigrasi,” pungkas Argo.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya