Berita

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera/RMOL

Politik

Perlu Pasal Yang Tegas Larangan Mantan Pecandu Narkoba Maju Pilkada

JUMAT, 17 JULI 2020 | 16:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR menyambut baik dorongan sejumlah pihak yang mengusulkan DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu membuat peraturan larangan mantan pecandu narkoba maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020.

"Ini jadi masukan untuk Komisi II dalam menformulasi pasal terkait syarat bebas narkoba," ujar anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, Jumat (17/7).

Menurut politisi PKS itu, Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016, yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah perlu diperjelas secara komprehensif dan gamblang.


"Perlu pasal yang tegas dan lugas. Karena darurat narkoba yang sedang akut," kata Mardani.

Lebih lanjut, Mardani menambahkan semua calon kepala daerah yang bakal berlaga pada pesta dan hajatan demokarasi lima tahunan daerah nanti tidak pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"Semua calon mesti bersih fisik dan moralnya," tambah Mardani.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta sebelumnya meminta Komisi II DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu membuat peraturan larangan calon kepala daerah yang pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dengan berpedoman pada putusan MK.

Larangan pecandu narkoba maju di pilkada diputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan Mahkamah tersebut terkait tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016.

Putusan MK tersebut melarang pecandu narkoba maju di Pilkada. Putusan Mahkamah ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pilkada 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela. MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabuk dan berzina.

Menurut Mardani, putusan MK tersebut menyeimbangkan antara hak setiap individu untuk dapat memilih dan dipilih, termasuk mereka yang berhubungan dengan narkoba.

"Tiga pembatasan itu tolerable. Dibolehkan dengan penilaian yang ketat. Dilakukan oleh bukan satu tapi sekelompok ahli," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya