Berita

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono/Ist

Presisi

Polri Bebaskan Maria Pauline Lumowa Tunjuk Pengacara Sendiri

JUMAT, 17 JULI 2020 | 10:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mempersilakan tersangka pembobolan Bank BNI melalui Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa menunjuk pengacara untuk mendampinginya selama proses penyidikan.

Maria sebelumnya meminta agar Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda untuk mendampingi namun permintaan itu ditolak. Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, Polri juga sudah melayangkan surat kepada Kedubes Belanda terkait permintaan Maria.

“Polri sudah mengirimkan surat ke Kedubes Belanda, kemudian setelah kita komunikasikan mendapat jawaban bahwa Kedubes Belanda tidak akan mendampingi Maria. Tetapi dari Dubes menyiapkan beberapa nama lawyer, penasihat hukum disipakan. Silakan untuk memilih mana yang akan ditunjuk atau dipilih Ibu Maria,” urai Argo kepada wartawan, Jumat (17/7).


Argo menjelaskan, sampai saat ini Polri masih menunggu Maria Pauline Lumowa untuk menunjuk sendiri pengacara. Setelah itu, penyidik Bareskrim langsung memulai pemeriksaan. Polri sendr memiliki waktu lantaran masa penahanan Maria Pauline Lumowa sampai 20 hari dan bisa diperpanjang selama 40 hari.

Untuk menunggu Maria menunjuk kuasa hukum, penyidik, kata Argo telah mempersiapkan langkah-langkah dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

“Kami sudah mempersiapkan 14 saksi, yaitu yang pernah dihukum. Yang sudah keluar, kemuduan saksi-saksi lain pada kasus itu, ada 14 (orang saksi) kita periksa, baru nanti kita periksa tersangka,” pungkas Argo.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya