Berita

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo/RMOL

Presisi

Tuntaskan Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Kabareskrim Minta Propam Periksa Anggotanya Yang Terlibat

KAMIS, 16 JULI 2020 | 20:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polri yang terlibat dalam kasus surat jalan bagi Djoko Tjandra.

“Saya sudah meminta kepada Kadiv Propam untuk memeriksa anggota-anggota kami yang terlibat dalam pembuatan dan penggunaan surat jalan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7).

Sigit meminta Propam untuk mendalami, proses diterbitkanya surat jalan, untuk apa digunakanya surat jalan termasuk bagaimana adanya permintaan penghapusan red notice Djoko Tjandra hingga keluarnya surat keterangan bebas Covid-19 terdakwa hak tagih (cassie) Bank Bali itu.


“Semuanya akan kita proses secara transparan,” ujarnya.

Sigit memperingatkan kalau dirinya tidak segan untuk menindak tegas setiap anggota yang melalukan pelanggaran. Sebaliknya, sambung Sigit, anggota yang berprestasi pun akan mendapat apresiasi.

"Ini juga peringatan bagi seluruh anggota, khususnya Bareskrim, baik yang di Mabes Polri maupun jajaran. Kejadian ini tidak boleh terulang lagi. Bagi yang tidak sanggup, saya minta dari sekarang untuk mundur," tegasnya.
 
Lebih dari itu, Sigit bahkan berkomitmen untuk mengungkap siapapun pihak-pihak yang terlibat dalam melindungi terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra, sehingga dengan mudah bisa keluar masuk ke Indonesia tanpa diketahui oleh aparat penegak hukum.

“Jadi tidak ada lagi pandang bulu siapapun yang terlibat didalamnya semuanya akan kita proses. Termasuk juga, bagaimana dia masuk kemudian dia melakukan apa saja. Siapa yang membantu dia, sampai dia keluar dari Indonesia semuanya akan kita telusuri,” bebernya.

Hal tersebut, katanya, merupakan perintah Kapolri Jenderal Idham Azis sebagai bentuk komitmen Polri untuk mengungkap seterang-terangnya perkara ini.

Mantan Kapolda Banten ini mengatakan, proses pemeriksaan internal terhadap Brigjen Prasetijo Utomo tidak hanya sebatas pemeriksaan etik saja melainkan dilanjutkan proses pidana

“Jadi saya tegaskan, sekali lagi bahwa di Kepolisian ada tiga jenis penanganan. Disiplin, kode etik dan pidana. Jadi terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka akan kita tindaklanjuti dengan proses pidana,” pungkas Sigit.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya