Berita

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo/RMOL

Presisi

Tuntaskan Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra, Kabareskrim Minta Propam Periksa Anggotanya Yang Terlibat

KAMIS, 16 JULI 2020 | 20:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polri yang terlibat dalam kasus surat jalan bagi Djoko Tjandra.

“Saya sudah meminta kepada Kadiv Propam untuk memeriksa anggota-anggota kami yang terlibat dalam pembuatan dan penggunaan surat jalan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7).

Sigit meminta Propam untuk mendalami, proses diterbitkanya surat jalan, untuk apa digunakanya surat jalan termasuk bagaimana adanya permintaan penghapusan red notice Djoko Tjandra hingga keluarnya surat keterangan bebas Covid-19 terdakwa hak tagih (cassie) Bank Bali itu.


“Semuanya akan kita proses secara transparan,” ujarnya.

Sigit memperingatkan kalau dirinya tidak segan untuk menindak tegas setiap anggota yang melalukan pelanggaran. Sebaliknya, sambung Sigit, anggota yang berprestasi pun akan mendapat apresiasi.

"Ini juga peringatan bagi seluruh anggota, khususnya Bareskrim, baik yang di Mabes Polri maupun jajaran. Kejadian ini tidak boleh terulang lagi. Bagi yang tidak sanggup, saya minta dari sekarang untuk mundur," tegasnya.
 
Lebih dari itu, Sigit bahkan berkomitmen untuk mengungkap siapapun pihak-pihak yang terlibat dalam melindungi terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra, sehingga dengan mudah bisa keluar masuk ke Indonesia tanpa diketahui oleh aparat penegak hukum.

“Jadi tidak ada lagi pandang bulu siapapun yang terlibat didalamnya semuanya akan kita proses. Termasuk juga, bagaimana dia masuk kemudian dia melakukan apa saja. Siapa yang membantu dia, sampai dia keluar dari Indonesia semuanya akan kita telusuri,” bebernya.

Hal tersebut, katanya, merupakan perintah Kapolri Jenderal Idham Azis sebagai bentuk komitmen Polri untuk mengungkap seterang-terangnya perkara ini.

Mantan Kapolda Banten ini mengatakan, proses pemeriksaan internal terhadap Brigjen Prasetijo Utomo tidak hanya sebatas pemeriksaan etik saja melainkan dilanjutkan proses pidana

“Jadi saya tegaskan, sekali lagi bahwa di Kepolisian ada tiga jenis penanganan. Disiplin, kode etik dan pidana. Jadi terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka akan kita tindaklanjuti dengan proses pidana,” pungkas Sigit.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya