Berita

Saleh Partaonan Daulay/Net

Politik

Saleh Daulay: Regulasi Pemerintah Terkait Covid-19 Lengkap, Implementasinya Saja Yang Kurang

KAMIS, 16 JULI 2020 | 15:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Regulasi dan legislasi pemerintah terkait penanganan pandemik virus corona baru atau Covid-19 sangat lengkap. Namun sayangnya, hal tersebut tidak diberengi implementasi yang sesuai.

Begitu dikatakan Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay saat menjadi pembicara sarasehan kebangsaan virtual bertajuk “Betapa Seriusnya Corona, Seberapa Serius Kita Menanggulanginya?”, Kamis (16/7).

“Dari aspek regulsi dan legislasi sebetulnya aturan penanganan wabah dan aturan tentang bagaimana kita menghadapi situasi sulit seperti sekarang ini sengat lengkap,” kata Saleh.  


Aturan atau regulasi itu, kata Saleh, mulai dari undang-undang, peraturan presiden dan keputusan menteri terkait lainnya.

Saleh memberi contoh, ketika pemerintah melonggarkan PSBB, disisi lain menginginkan agar masyarakat tertib dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing.

Namun faktanya dilapangan, banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker, tidak mencuci tangan hingga menjaga jarak.

“Ini karena tidak konsistenya pemerintah menjalankan aturan yang dibuat, dan tidak ada sanksi tegas bagi merkea yang melanggar,” tandas Saleh.

Disisi lain, jika mengacu kepada UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan para pelanggar aturan terkait penanganan wabah penyakit dapat dipenjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

“Ini akan dilema juga, kalau mereka pelanggar dipenjara maka penjara penuh, mengingat kapasitas penjara kita sudah over load. Dan denda jika Rp 100 juta banyak juga yang bisa bayar,” pungkas Saleh.

Sarasehan kebangsaan virtual tersebut digagas oleh Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju dengan menghadirkan pembicara lain seperti Kepala BNPB Letjen Doni Monardo, Epidiomolog UI Pandu Riono dengan pengantar dan penutup sarasehan oleh Din Syamsuddin.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya