Berita

Saleh Partaonan Daulay/Net

Politik

Saleh Daulay: Regulasi Pemerintah Terkait Covid-19 Lengkap, Implementasinya Saja Yang Kurang

KAMIS, 16 JULI 2020 | 15:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Regulasi dan legislasi pemerintah terkait penanganan pandemik virus corona baru atau Covid-19 sangat lengkap. Namun sayangnya, hal tersebut tidak diberengi implementasi yang sesuai.

Begitu dikatakan Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay saat menjadi pembicara sarasehan kebangsaan virtual bertajuk “Betapa Seriusnya Corona, Seberapa Serius Kita Menanggulanginya?”, Kamis (16/7).

“Dari aspek regulsi dan legislasi sebetulnya aturan penanganan wabah dan aturan tentang bagaimana kita menghadapi situasi sulit seperti sekarang ini sengat lengkap,” kata Saleh.  


Aturan atau regulasi itu, kata Saleh, mulai dari undang-undang, peraturan presiden dan keputusan menteri terkait lainnya.

Saleh memberi contoh, ketika pemerintah melonggarkan PSBB, disisi lain menginginkan agar masyarakat tertib dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing.

Namun faktanya dilapangan, banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker, tidak mencuci tangan hingga menjaga jarak.

“Ini karena tidak konsistenya pemerintah menjalankan aturan yang dibuat, dan tidak ada sanksi tegas bagi merkea yang melanggar,” tandas Saleh.

Disisi lain, jika mengacu kepada UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan para pelanggar aturan terkait penanganan wabah penyakit dapat dipenjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

“Ini akan dilema juga, kalau mereka pelanggar dipenjara maka penjara penuh, mengingat kapasitas penjara kita sudah over load. Dan denda jika Rp 100 juta banyak juga yang bisa bayar,” pungkas Saleh.

Sarasehan kebangsaan virtual tersebut digagas oleh Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju dengan menghadirkan pembicara lain seperti Kepala BNPB Letjen Doni Monardo, Epidiomolog UI Pandu Riono dengan pengantar dan penutup sarasehan oleh Din Syamsuddin.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya