Berita

Managing Partner Kantor Hukum Dedy Kurniadi & Co Lawyers, Dedy Kurniadi/Repro.

Hukum

Masalah Transaksi Jual Beli Properti Dan Ancaman Pailit Pengembang

KAMIS, 16 JULI 2020 | 14:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Tak sedikit proses jual beli transaksi properti yang harus berujung di pengadilan. Membuat pihak pengembang dibawa ke ranah PKPU dan membuat posisi konsumen jadi terombang-ambing.

Dijelaskan Managing Partner Kantor Hukum Dedy Kurniadi & Co Lawyers, Dedy Kurniadi, ketika terjadi hubungan ekonomi atau transaksional maka akan ada hubungan hukum antara calon pemilik unit properti dengan pengembang.

Mulai dari praktik atau aktivitas pemasaran sampai terjadinya pengalihan hak, terjadi perjalanan transaksional dan perubahan-perubahan status hukum yang panjang.


Seperti surat pesananan, uang muka, cicilan, PPJB, yang dapat dianggap sebagai suatu upaya dari konsumen untuk mengkapling haknya sebagai pembeli. Agar unit yang ia inginkan tidak diserahkan ke pihak lain.

"Namun dalam proses itu developer atau pengembang belum bisa memastikan bahwa hak atas tanah dan bangunan atau tanah berikut bagian tanah bersama dan benda bersama pada rumah susun sudah beralih pada pemesan atau pembeli," beber Dedy Kurniadi dalam acara webinar bertajuk "Pengembang dalam PKPU, Bagaimana Nasib Konsumen" yang diadakan Smart Property Consulting, Rabu (15/7).

Dalam hal ini, konsumen telah menitipkan sebagian uangnya kepada pengembang namun, pihak pengembang belum dalam posisi untuk memastikan kepemilikan dari konsumen.

"Sehingga kita menggambarkan ini sebagai suatu titipan uang yang belum memberikan suatu kepastian kepemilikan. Posisi ini akan lebih rumit apabila pada saat proses ini berlangsung, bahkan dalam kepemilikan hires buildings rumah susun atau yang biasa kita kenal sebagai apartemen, sistem sertifikasinya belum dimulai," imbuhnya.

Seperti tanah pertapakannya masih atas nama pengembang, izin-izin masih berupa izian bangunan komersial biasa. Bahkan masih membutuhkan proses untuk menjadi satu tahapan terjadinya pengalihan status dari bangunan komersial biasa menjadi bangunan dalam sistem rumah susun.

Lebih parah lagi, lanjut Dedy Kurniadi, apabila dalam keadaan demikian ternyata pengembang memiliki ikatan-ikatan lain yang menyebabkan pengembang juga akhirnya dibawa ke ranah PKPU. Baik oleh konsumennya sendiri maupun pihak lain," ucap advokat, konsultan, dan praktisi kepailitan ini.

Keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini sederhananya, kata Dedy, bahwa pengadilan memutuskan seorang debitur (pengembang) diberikan putusan agar diwajibkan untuk mengajukan rencana perdamaian.

Di mana rencana perdamaian tersebut akan dinilai dan diputuskan oleh para krediturnya. Apakah dapat diterima atau tidak. Apabila diterima dapat menghasilkan perdamaian yang disahkan.

"Dan apabila ditolak dapat menghasilkan putusan pernyataan pailit bagi si developer atau pengembang. Apabila telah ada putusan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap satu developer, maka keadaan ini dapat diartikan ada suatu jangka waktu tertentu bagi developer harus mempersiapkan rencana perdamaian untuk dibahas di rapat kreditur untuk diambil suara. Apakah para krediturnya menyetujui atau tidak," demikian Dedy Kurniadi.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya