Berita

Presiden Iran, Hassan Rouhani/Net

Dunia

Lima Tahun JCPOA, Iran Ingatkan Pentingnya Negara Anggota Penuhi Hak Dan Kewajiban Perjanjian

KAMIS, 16 JULI 2020 | 13:44 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) atau yang dikenal dengan perjanjian nuklir Iran sudah memasuki tahun kelima. Perjanjian tersebut ditandatangani pada 14 Juli 2015 di Wina oleh Iran, Amerika Serikat (AS), Prancis, Rusia, Inggris, dan Jerman.

Pada masa itu, JCPOA merupakan pencapaian menting diplomasi multilateral yang sangat didukung oleh komunitas internasional. Namun, semua itu sia-sia setelah AS keluar pada 2018.

Melalui pernyataan tertulisnya pada Kamis (16/7), Kedutaan Besar Iran di Jakarta mengatakan, para anggota JCPOA yang tersisa harus mengingat hak dan kewajibannya ketika perjanjian tersebut dibentuk.


Itu karena, setelah keluar, AS secara terus menerus melanggar Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB 2231 dan terus menekan Iran dengan berbagai sanksi yang diterapkannya.  

"Sayangnya, situasinya telah berkembang sedemikian rupa sehingga kita harus sekali lagi mengingatkan para peserta JCPOA yang tersisa, serta negara-negara anggota PBB, mengenai hak dan kewajiban yang terkandung dalam perjanjian ini," tulis kedutaan.  

Pasalnya, menurut kedutaan, Iran selama tidak mendapatkan manfaat dari JCPOA yang berlandaskan Resolusi DK PBB 2231. Di mana resolusi tersebut menyebut, para negara anggota harus mempromosikan dan memfasilitasi pengembangan ekonomi dan perdagangan serta kerja sama dengan Iran.

Dalam pernyataan tersebut, Iran juga mendorong agar JCPOA berjalan dengan optimal. Itu karena Iran sudah memenuhi kewajibannya untuk mengurangi pengembangan nuklir.

"Seperti yang telah diakui oleh dunia, JCPOA adalah solusi diplomatik yang dinegosiasikan untuk penyelesaian damai atas program nuklir damai Republik Islam Iran, yang bersifat komprehensif dan final," ujar kedutaan.

"Republik Islam Iran sejauh ini memiliki kerja sama yang konstruktif dan luas dengan Badan Energi Atom Internasional (IAEA), statistik jumlah dan volume inspeksi dan verifikasi membuktikan fakta ini," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya