Berita

PM Prancis Jean Castex/Net

Dunia

Basmi Islam Radikal, Prancis Akan Perkenalkan UU Baru

KAMIS, 16 JULI 2020 | 12:03 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Prancis akan memperkenalkan undang-undang baru untuk memerangi separatisme setelah liburan musim panas mendatang. Undang-undang itu bertujuan untuk menghindari kelompok-kelompok tertentu yang sangat tertutup di sekitar identitas etnis atau agama yang telah mengguncang Prancis dengan terorisme, teori konspirasi, separatis, dan komunitarian.

Perdana Menteri Prancis yang baru saja diangkat, Jean Castex, mengatakan kepada Majelis Nasional pada Rabu (15/7) bahwa ia berjanji akan menegakkan sekulerisme di Prancis. Ia berjanji memprioritaskan untuk melawan apa yang ia sebut sebagai Islam radikal dalam segala bentuk.

"Prancis sedang terguncang hingga fondasinya oleh musuh-musuhnya lewat terorisme, teori konspirasi, separatis, dan komunitarian. Prancis akan bertindak keras terhadap demonstran dan kejahatan yang akan menimbulkan kekerasan," ujar Castex, dikutip dari Aljazeerah.


Dikatakannya bahwa kepolisian akan mendapatkan sumber daya untuk mengatasi tersebut.

Presiden Prancis, Emmanuel Macron, juga memiliki ide yang sama. Baru-baru ini, Macron memperingatkan bahwa gerakan anti-rasis diambil alih oleh separatis, setelah demonstrasi menentang kekerasan polisi dan rasisme di Paris.

Hakim lokal akan ditunjuk untuk memastikan setiap perilaku anti-sosial akan dihukum segera. Namun, beberapa anggota minoritas Muslim Perancis merasa bahwa sekulerisme negara itu diarahkan kepada mereka.

Kepala Komite Keadilan dan Kebebasan Untuk Semua Prancis, Yasser Louati, mengklaim, penggunaan istilah separatisme oleh Castex seperti menargetkan Muslim.

"Penggunaan istilah 'separatisme' baru-baru ini oleh Emmanuel Macron menandai peningkatan baru dalam Islamofobia yang disponsori negara. Sama seperti yang dilakukan Prancis dengan Yahudi di masa lalu," kata Louati.

Kelompok-kelompok Hak Asasi Manusia sebelumnya mengutuk Prancis karena melakukan penggerebekan diskriminatif dan penahanan rumah terhadap Muslim setelah negara itu mengumumkan keadaan darurat pada November 2015.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya