Berita

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan/RMOL

Politik

Hakim Harus Hindari Kesan Peradilan Sesat Saat Memvonis 2 Terdakwa Kasus Novel Baswedan

KAMIS, 16 JULI 2020 | 09:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili 2 terdakwa terduga pelaku penyiram air keras ke Novel Baswedan diharapkan dapat menjatuhkan hukuman yang adil di mata masyarakat.

Sebab, di satu sisi masyarakat ingin para pelaku penyiraman dihukum berat, namun Novel Baswedan sendiri meminta pelaku 'tak usah dihukum', saat mengetahui keduanya hanya dituntut hukuman ringan.

Dikatakan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, permintaan Novel Baswedan agar tidak memaksakan hukuman kepada kedua terdakwa pelaku merupakan sebuah sindiran keras.


"Permintaan NB (Novel Baswedan) untuk tidak memaksakan hukuman kepada dua orang terdakwa ini adalah satire. Sindiran keras atas realitas penegakan hukum yang terjadi dalam kasus NB ini," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (16/7).

Karena, kata Fickar, jika penanganan kasus yang melibatkan anggota kepolisian aktif tersebut divonis ringan, maka berpotensi melahirkan peradilan sesat.

"Karena itu, jika cara penanganan kasus yang melibatkan anggota kepolisian dilakukan dengan cara yang seperti ini tidak mustahil peradilan kasus NB berpotensi melahirkan peradilan sesat," jelas Fickar.

Dengan demikian, untuk menghindari kesan tersebut, Fickar meminta Pengadilan harus bersungguh-sungguh dan menjadikan dirinya independen.

"Bukan sekadar hakim yang bekerja atas dasar kepentingan diri sendiri. Seolah-olah bertindak adil, tapi sesungguhnya menegasikan rasa keadilan dalam masyarakat," pungkas Fickar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya