Berita

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu/Net

Politik

UU MLA Disebut Bisa Tarik Rp 10 Ribu T, Said Didu: Izinkan Saya Ketawa

KAMIS, 16 JULI 2020 | 07:48 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Rancangan UU tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Konfederasi Swiss (Mutual Legal Assistance/MLA) yang telah disahkan menjadi UU disebut bisa menarik dana hingga puluhan triliun rupiah ke tanah air.

Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni secara gamblang memperkirakan akan ada hampir Rp 10 ribu triliun pajak yang bisa ditarik dari dana WNI di Swiss.

"Perkiraannya sekitar Rp 10 ribu triliun, namun untuk angka pastinya Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang lebih mengetahui pastinya," katanya usai Rapat Paripurna DPR, Selasa (14/7) lalu.


Namun demikian, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengaku tergelitik mendengar perkiraan itu.

“Izinkan saya ketawa,” begitu sindirnya dalam akun Twitter pribadi, Kamis (16/7).

Menurutnya, jika benar dana sebesar itu ada, maka Indonesia tidak perlu pusing-pusing lagi memikirkan utang besar Rp 6 ribu triliun. Semua bisa dilunasi dengan uang tersebut. Termasuk, dana corona yang disebut bisa menghabiskan hingga Rp 900 triliun.

“Janganlah wakil rakyat ikut-ikutan bohongin rakyat,” tutupnya sembari berpesan.

UU yang terdiri dari 39 pasal ini sendiri mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset, penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya.

Selain itu juga bisa untuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut, dan penyediaan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan.

Adapun tujuan dari perjanjian ini adalah untuk pemberantasan korupsi serta membawa hasil tindak pidana korupsi yang disimpan di luar negeri.

MLA juga dapat digunakan dalam memberantas kejahatan perpajakan agar dapat memastikan tidak adanya warga negara atau badan hukum Indonesia yang melakukan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya