Berita

Kakorlantas Polri, Irjen Istiono/Istimewa

Presisi

Inovasi Di Tengah Pandemik, Buat SIM Internasional Cukup Di Rumah Saja

RABU, 15 JULI 2020 | 22:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan mekanisme pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional di tengah pandemik Covid-19. Proses pengajuan dan penerbitan bisa dilakukan cukup dari rumah.

"Sebuah trobosan inovasi baru untuk pelayanan publik di Korlantas kaitannya dengan pelayanan SIM Internasional di rumah saja," kata Kakorlantas, Irjen Istiono di Gedung NTMC, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Masyarakat yang hendak mengajukan permohonan SIM Internasional nantinya cukup melakukan pendaftaran dengan mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di ponsel atau komputer.


"Jadi, masyarakat yang memohon SIM Internasional cukup dengan aplikasi daftar sampai rumah, nanti ada mekanismenya yang sudah diatur langsung diterima oleh masyarakat," ujar Istiono.

Istiono menjelaskan, kebijakan ini merupakan sebuah langkah terobosan berkaitan era adaptasi kebiasaan baru yang bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. Misalnya, menghindari adanya kerumunan dari proses penerbitan SIM tersebut.

"Hari ini daftar dipastikan oke, besok langsung diantar. Harapan kami ke depannya juga ada program-program lain yang menjadi keinginan masyarakat dan kebijakan kita untuk terus memudahkan publik," tutur Istiono.

Dalam melakukan registrasi daring, pemohon nantinya diminta untuk melakukan pengisian data diri, di antaranya unggah foto SIM yang masih berlaku, unggah foto KTP, foto paspor, foto KITAP (khusus WNA), pas foto dengan warna latar belakang putih, dan unggah foto tanda tangan.

Selanjutnya pilih cara pengambilan SIM Internasional. Pengambilan dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman yang saat ini bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia dan Gojek.

Setelah semua terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman. Selanjutnya, pemohon bisa melakukan pembayaran secara nontunai melalui ATM, M-Banking, Internet Banking, maupun setor tunai pada bank.

Setelah melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.

Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon.

Bagi pemohon yang telah melakukan pembuatan SIM Internasional secara online, dapat memberikan penilaian pelayanan dengan memberikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dapat di akses langsung melalui website SIM Internasional.

Berdasarkan PP 60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru Rp 250 ribu, sementara perpanjangan Rp 225 ribu. SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun. Untuk terus melayani masyarakat, Pelayanan Sim membuka call center pengaduan di nomor WhatsApp 081131172020.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya