Berita

Kakorlantas Polri, Irjen Istiono/Istimewa

Presisi

Inovasi Di Tengah Pandemik, Buat SIM Internasional Cukup Di Rumah Saja

RABU, 15 JULI 2020 | 22:22 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan mekanisme pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional di tengah pandemik Covid-19. Proses pengajuan dan penerbitan bisa dilakukan cukup dari rumah.

"Sebuah trobosan inovasi baru untuk pelayanan publik di Korlantas kaitannya dengan pelayanan SIM Internasional di rumah saja," kata Kakorlantas, Irjen Istiono di Gedung NTMC, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Masyarakat yang hendak mengajukan permohonan SIM Internasional nantinya cukup melakukan pendaftaran dengan mengakses siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di ponsel atau komputer.


"Jadi, masyarakat yang memohon SIM Internasional cukup dengan aplikasi daftar sampai rumah, nanti ada mekanismenya yang sudah diatur langsung diterima oleh masyarakat," ujar Istiono.

Istiono menjelaskan, kebijakan ini merupakan sebuah langkah terobosan berkaitan era adaptasi kebiasaan baru yang bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. Misalnya, menghindari adanya kerumunan dari proses penerbitan SIM tersebut.

"Hari ini daftar dipastikan oke, besok langsung diantar. Harapan kami ke depannya juga ada program-program lain yang menjadi keinginan masyarakat dan kebijakan kita untuk terus memudahkan publik," tutur Istiono.

Dalam melakukan registrasi daring, pemohon nantinya diminta untuk melakukan pengisian data diri, di antaranya unggah foto SIM yang masih berlaku, unggah foto KTP, foto paspor, foto KITAP (khusus WNA), pas foto dengan warna latar belakang putih, dan unggah foto tanda tangan.

Selanjutnya pilih cara pengambilan SIM Internasional. Pengambilan dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman yang saat ini bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia dan Gojek.

Setelah semua terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman. Selanjutnya, pemohon bisa melakukan pembayaran secara nontunai melalui ATM, M-Banking, Internet Banking, maupun setor tunai pada bank.

Setelah melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.

Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon.

Bagi pemohon yang telah melakukan pembuatan SIM Internasional secara online, dapat memberikan penilaian pelayanan dengan memberikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dapat di akses langsung melalui website SIM Internasional.

Berdasarkan PP 60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru Rp 250 ribu, sementara perpanjangan Rp 225 ribu. SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun. Untuk terus melayani masyarakat, Pelayanan Sim membuka call center pengaduan di nomor WhatsApp 081131172020.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya