Berita

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry/Net

Politik

Tidak Ada Gunanya Tim Pemburu Koruptor Kalau Penegak Hukum Tidak Berintegritas

RABU, 15 JULI 2020 | 13:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rencana mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor untuk mengejar buronan seperti buron kasus Bank Bali, Djoko Tjandra merupakan ranah dan wewenang pemerintah.

Karena itu, Komisi III DPR tidak memiliki kewenangan mengomentari atau mengeksekusi.

"Soal membuat tim atau satgas atau apapun namanya itu ranahnya ada di ranah pemerintah, kami di Komisi III tidak punya kewenangan mengomentari atau mengeksekusi apapun," kata kata Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, Rabu (15/7).
.

.
Politisi PDI Perjuangan ini menilai pembentukan tim atau sejenisnya dinilai akan sia-sia jika tidak adanya integritas dari aparat penegak hukum itu sendiri.

"Tetapi menurut kami, apa pun yang dibuat kalau aparat penegak hukum tidak memiliki integritas yang memadai, seratus tim dibikin pun tidak akan ada gunanya," ujar Herman Herry.

Dia menambahkan, UU yang ada saat ini sedianya cukup bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tugas dan fungsinya. Termasuk untuk menangkap dan memulangkan buronan. Tapi, terkait rencana pembentukan tim pemburu koruptor ini merupakan kewenangan pemerintah.

"Jadi kalau mau dibikin tim pemburu apapun atau apapun namanya itu di ranah pemerintah," tukas Herman Herry.

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Tim Pemburu Koruptor akan dibentuk lagi secepatnya. Menurutnya, Instruksi Presiden (Inpres) menjadi payung hukum pembentukan tim tersebut.

"Karena cantelannya itu adalah Inpres, maka sekarang Inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu sudah ada di tangan Kemenko Polhukam. Sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu. Tentu dengan menampung semua masukan-masukan dari masyarakat," kata Mahfud dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya, @mohmahfudmd, Selasa (14/7).

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya