Munculnya surat jalan Djoko Tjandra yang di keluarkan oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri harus diungkap secara gamblang dan jelas.
Begitu yang ditegaskan Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (15/7).
Adib menduga keluarnya surat tersebut tanpa adanya koordinasi terhadap pimpinan Polri atau dengan kata lain inisiatif oknum yang mengeluarkannya.
“Maka itu perlu diselidiki internal harus diselidiki tuntas, apakah surat itu yang dikeluarkan Karo Korwas Bareskrim sudah seizin pimpinan atau belum,†tanya Adib.
Pasalnya, menurut Adib, kasus Djoko Tjandra tergolong banyak menyita perhatian publik. Dia ragu jika sekelas institusi Polri maupun Kabareskrim dengan gegabah kemudian mengeluarkan surat jalan bagi terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu.
“Saya menduga, kecil kemungkinan sekelas Polri atau Kabareskrim gegabah dengan mengeluarkan jalan itu, mengingat kasus Djoko Tjandra ini cukup menyita perhatian publik,†kata Adib.
Apalagi surat tersebut baru dikeluarkan pada bulan Juni 2020 yang lalu di mana polemik kasus Djoko Tjandra telah mengisi ruang publik.
Adib memandang, justru kasus Djoko Tjandra ialah perkara yang mempertaruhkan marwah bukan hanya pribadi Kapolri maupun Kabareskrim melainkan institusi Polri secara keseluruhan.
“Untuk itu, jika terbukti keluarnya surat tanpa izin pimpinan harus ada punishment (hukuman),†pungkas Adib.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane mengungkapkan adanya surat jalan bagi Djoko Tjandra yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.
Surat jalan ini ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan itu, Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.