Berita

Humhpery R. Djemat/Ist

Politik

Humhpery R. Djemat: Political Will Kunci Pulangkan Buronan Kakap Djoko Tjandra

RABU, 15 JULI 2020 | 04:44 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Peristiawa bebas keluar masuknya buronan kakap Kejaksaan Agung Djoko Tjandra telah mencoreng marwah hukum Indonesia.

Peristiwa itu semakin memperlakukan hukum Indonesia karena aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, kemendagri dan Imigrasi malah terkesan saling tuding dan enggan bertanggung jawab atas insiden mudahnya Djoko Tandra mendapatkan fasilitas.

Praktisi hukum Humhpery R. Djemat menilai, setelah kejadian yang memalukan tersebut, seharusnya setiap instansi penegak hukum mengevaluasi kelemahan, baik yang terkait dengan orang-orang yang terlibat dalam kejadian tersebut maupun mengevaluasi mekanisme atau sistem yang menjadi kelemahan di masing-masing instansi.


Seluruh instansi penegak hukum kata Humhpery, harus menghilangkan ego sektoral dan bekerjasama dalam membenahi sistem agar insiden serupa tidak terulang.

"Dimana pembenahan sistem ini juga dapat menunjukan adanya koordinasi serta komunikasi yang baik diantara seluruh instansi. Selain pembenahan sistem, ada hal penting lainnya yang seharusnya dapat difokuskan untuk dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, yaitu bagaimana cara untuk memulangkan Joko Tjandra ke Indonesia," demikian kata Humhpery dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7).

Djemat berpandangan, hal itu penting dilakukan untuk memulhkan marwah penegakan hukum Indoensia di mata masyarakat, baik di nasional maupun internasional. Salah satu solusi yang dapat dilakukan untuk memulangkan Djoko Tjandra adalah political will dari pemerintah Indonesia.

"Political Will adalah kunci yang dapat menunjukan keseriusan Indonesia untuk memulangkan Joko Tjandra ke Indonesia. Political Will yang dimaksud disini adalah suatu upaya Pemerintah Indonesia dalam menggunakan pendekatan antara Negara (Diplomacy High Level) untuk memulangkan buron yang berada di luar negeri, yang tentunya dengan mengedepankan Asas Resiprokal (timbal balik)," demikian usulan Humhpery.

Menurut Humhpery, informasi yang berkembang Djoko Tjandra dikabarkan berada di Malaysia. atas informasi itu, pemerintah Indonesia dapat melakukan upaya pendekatan kepada pemerintah Malaysia untuk memulangkan buronan kakap Kejagung itu.

"Indonesia sesungguhnya telah memiliki Perjanjian Ekstradisi dengan Pemerintah Malaysia yang tentunya akan memuluskan pemulangan Joko Tjandra ke Indonesia," pungkas Humhpery.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Dunia Film Berduka, Bintang Jurassic Park Sam Neill Meninggal Dunia

Senin, 13 Juli 2026 | 16:19

Kapolri dan Jajaran Sowan ke Cilangkap Perkuat Silaturahmi dengan Panglima TNI

Senin, 13 Juli 2026 | 16:16

Bincang Ringan di Cilangkap

Senin, 13 Juli 2026 | 16:10

Demokrat Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

Senin, 13 Juli 2026 | 16:06

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Dugaan Cacat Prosedur Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 | 16:02

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Kebakaran Maut di Bangkok

Senin, 13 Juli 2026 | 15:59

Rasio Defisit APBN 2026 Paling Tinggi Imbas Lonjakan Belanja Negara

Senin, 13 Juli 2026 | 15:53

Prabowo Diminta Ambil Langkah Strategis Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:44

Polri Didesak Berantas Buzzer Penyebar Disinformasi soal Pengamanan Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:30

Rakernas GPA Tegaskan Dukungan Penuh ke Prabowo dan Polri

Senin, 13 Juli 2026 | 15:16

Selengkapnya