Berita

Kusmianto, tersangka penyelundupan/Net

Presisi

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan 74 Ribu Benih Lobster Ke Vietnam

SELASA, 14 JULI 2020 | 19:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri telah rampung tuntaskan berkas perkara rencana penyelundupan 74 ribu benih lobster dengan tersangka Kusmianto alias Lim Swie King alias AAN.

Tersangka ditangkap pada 5 Juni 2020 di sebuah gudang di Cileungsi, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Syahar Diantono menegaskan, pelimpahan berkas perkara ini wujud komitmen Polri perang melawan penyelundup benih lobster atau benur dan memastikan menindak tegas setiap pelaku.


“Kami pastikan menindak tegas terhadap pelaku penyelundupan benih lobster, itu sudah komitmen Polri,” kata Brigjen Syahar Diantono kepada wartawan, Selasa (14/7).

Syahar mengungkap, tersangka selain tidak memiliki izin ekspor, benur yang didapat juga tidak jelas asal usulnya.

Rencananya, kata Syahar, ribuan benur itu bakal diekspor ke Vietnam melalui jalur gelap.

“Rencananya mau diekspor ke Vietnam,” ujarnya.

Tersangka terbukti melanggar Pasal 92 dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No 31/2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU 45/2009 tentang perubahan atas UU 31/2004.

“Penyidikan tindak pidana perikanan yang berkasnya telah diangggap lengkap (P21) dan dilimpahkan pada proses penuntutan Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Jenderal bintang satu ini menambahkan, diharapkan pada kasus ini menjadi yusrisprudensi ke depan. Meski adanya Permen 12/2020 yang membuka kran ekspor, namun eksportir harus memenuhi syarat yang telah diatur dalam Permen 12/2020 Tentang Pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah RI.

“Meski memiliki izin, namun obyek tangkapannya tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam peraturan menteri, dan melanggar ketentuan undang-undang. Dalam hal ini, Kepolisian tetap memiliki wewenang dalam penanganan tindak pidana perikanan khususnya pelanggaran terhadap pembudidayaan dan ekspor benih lobster,” urai Syahar.

Adapun 74 ribu benih lobster itu, 44 ribu diantaranya dilepas ke laut Carita, Banten. 30 ribu benih diberikan kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk keperluan riset dan 200 benur dijadikan sebagai barang bukti di Pengadilan.

“Pelepasan dilakukan oleh BKIPM KKP dan Penyidik Bareskrim,” pungkas Syahar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya