Berita

Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko/Net

Politik

18 Lembaga Negara Dibubarkan, Moeldoko: Pernyataan Presiden Ada Kaitanya Dengan Penggabungan OJK-BI

SELASA, 14 JULI 2020 | 19:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wacana pembubaran lembaga negara untuk mengurangi beban anggaran dalam mengahadapi krisis pandemik viris corona baru (Covid-19) mulai dibocorkan pihal Istana.

Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko mengatakan, rencana Presiden Joko Widodo yang menyatakan akan membubarkan 18 lembaga dalam waktu dekat  ada kaitannya dengan penggabungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

"Pada dasarnya mungkin semua akan mengkalkulasi bahwa pernyataan presiden itu ada kaitannya dengan penggabungan OJK dengan BI," ujar Moeldoko di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (14/7).

Mantan Panglima TNI ini menjelaskan bahwa rencana pembubaran lembaga negara ini masih sesang digodok oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Namun begitu, Moledoko menjelaskan bahwa lembaga negara yang dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah (PP), keputusan presiden (Kepres), dan atau peraturan presiden (Perpres), belum masuk daftar kajian untuk dibubarkan.

"Kalau (lembaga) yang di bawah undang-undang belum kesentuh. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan," katanya.
 
Karena itu, Moeldoko memastikan rencana pembubaran lembaga negara ini dikaji dengan baik, dan disesuaikan dengan peran dan fungsinya, apakah masih terkait dengan kementerian dan atau lembaga negara lainnya atau tidak.

"Menurut kami pemerintah berpandangan bahwa saat ini kita masing-masing fokus pada tugas pokok sesuai yang ada dalam perundang-undangan. Saling bersinergi. Tidak ada lagi ego sektoral," demikian Moeldoko menambahkan.

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo sebelumnya menyampaikan daftar lembaga di bawah Presiden yang diusulkan akan dibubarkan, dan segera diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden.

Adapun jumlah lembaga negara yang eksis saat ini adalah sebanyak 98 lembaga non struktural, dengan rincian 71 lembaga dibentuk berdasarkan undang-undang (UU), 6 lembaga dibentuk berdasarkan PP, dan 21 lembaga dibentuk berdasarkan Kepres atau Perpres.

Sebagian atau mungkin kurang dari daftar-daftar lembaga negara tersebut akan masuk ke dalam rencana perampingan birokrasi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya