Berita

Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko/Net

Politik

18 Lembaga Negara Dibubarkan, Moeldoko: Pernyataan Presiden Ada Kaitanya Dengan Penggabungan OJK-BI

SELASA, 14 JULI 2020 | 19:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wacana pembubaran lembaga negara untuk mengurangi beban anggaran dalam mengahadapi krisis pandemik viris corona baru (Covid-19) mulai dibocorkan pihal Istana.

Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko mengatakan, rencana Presiden Joko Widodo yang menyatakan akan membubarkan 18 lembaga dalam waktu dekat  ada kaitannya dengan penggabungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

"Pada dasarnya mungkin semua akan mengkalkulasi bahwa pernyataan presiden itu ada kaitannya dengan penggabungan OJK dengan BI," ujar Moeldoko di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (14/7).


Mantan Panglima TNI ini menjelaskan bahwa rencana pembubaran lembaga negara ini masih sesang digodok oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Namun begitu, Moledoko menjelaskan bahwa lembaga negara yang dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah (PP), keputusan presiden (Kepres), dan atau peraturan presiden (Perpres), belum masuk daftar kajian untuk dibubarkan.

"Kalau (lembaga) yang di bawah undang-undang belum kesentuh. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan," katanya.
 
Karena itu, Moeldoko memastikan rencana pembubaran lembaga negara ini dikaji dengan baik, dan disesuaikan dengan peran dan fungsinya, apakah masih terkait dengan kementerian dan atau lembaga negara lainnya atau tidak.

"Menurut kami pemerintah berpandangan bahwa saat ini kita masing-masing fokus pada tugas pokok sesuai yang ada dalam perundang-undangan. Saling bersinergi. Tidak ada lagi ego sektoral," demikian Moeldoko menambahkan.

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo sebelumnya menyampaikan daftar lembaga di bawah Presiden yang diusulkan akan dibubarkan, dan segera diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden.

Adapun jumlah lembaga negara yang eksis saat ini adalah sebanyak 98 lembaga non struktural, dengan rincian 71 lembaga dibentuk berdasarkan undang-undang (UU), 6 lembaga dibentuk berdasarkan PP, dan 21 lembaga dibentuk berdasarkan Kepres atau Perpres.

Sebagian atau mungkin kurang dari daftar-daftar lembaga negara tersebut akan masuk ke dalam rencana perampingan birokrasi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya