Berita

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule (batik coklat) saat hendak menggugat UU Corona ke MK/Net

Politik

Ketua ProDEM: Demi “Muluskan” Dana Covid-19, Jokowi Memang Perlu Buang Banyak Lembaga

SELASA, 14 JULI 2020 | 17:11 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Rencana Presiden Joko Widodo yang akan menghapus 18 lembaga pemerintahan tidak membuat Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule kaget.

Menurutnya, langkah itu cukup beralasan mengingat dana corona yang berjumlah ratusan triliun rupiah rawan penyalahgunaan.

Artinya, semakin banyak lembaga yang mengawasi dana tersebut, maka akan semakin banyak juga temuan dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran yang didapat.


Sehingga, sambung Iwan Sumule, Jokowi perlu menghapus sejumlah lembaga agar UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 bisa berjalan dengan maksimal.

UU yang dikenal sebagai UU Corona ini sendiri telah mengatur mengenai kekebalan hukum para pengambil kebijakan dana corona. Sehingga, penghapusan sejumlah lembaga bisa membuat mereka yang mengatur uang lebih leluasa.

“Guna “muluskan” penggunaan dana Covid-19, presiden memang harus bubarkan banyak lembaga negara, agar UU “sontoloyo" 2/2020 Corona dapat dijalankan maksimal. Iya nggak sih?” tegasnya kepada redaksi, Selasa (14/7).

Dana penanganan virus corona terus meningkat naik. Semua dialokasikan sebesar Rp 405,1 triliun, kemudian naik menjadi Rp 677 triliun, dan naik lagi menjadi Rp 695,2 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan memprediksi bisa melonjak hingga Rp 905, 1 triliun.

Iwan Sumule bersama ProDEM telah resmi menggugat UU Corona. Perbaikan atas permohonan gugatan telah diterima Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin kemarin (13/7).

ProDEM yang sejak Perppu 1/2020 atau cikal bakal UU Corona terbit sudah lantang menyuarakan penolakan. UU ini dinilai berpotensi memorak-porandakan sistem kenegaraan Indonesia. Sebab, banyak mengeleminasi fungsi lembaga negara, khususnya yang memantau aliran dana pemerintah. Selain itu, juga ada mengenai kekebalan hukum pejabat yang rawan disalahgunakan.

ProDEM, sambung Iwan, ingin agar permohonannya diterima. Mereka berharap MK membatalkan kehadiran UU ini,

“Salah satu permohonan JR ProDEM terhadap UU 2/2020 adalah meminta MK untuk menyatakan presiden telah melakukan pelanggaran serius terhadap Konstitusi UUD 1945,” tegasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya