Berita

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule (batik coklat) saat hendak menggugat UU Corona ke MK/Net

Politik

Ketua ProDEM: Demi “Muluskan” Dana Covid-19, Jokowi Memang Perlu Buang Banyak Lembaga

SELASA, 14 JULI 2020 | 17:11 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Rencana Presiden Joko Widodo yang akan menghapus 18 lembaga pemerintahan tidak membuat Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule kaget.

Menurutnya, langkah itu cukup beralasan mengingat dana corona yang berjumlah ratusan triliun rupiah rawan penyalahgunaan.

Artinya, semakin banyak lembaga yang mengawasi dana tersebut, maka akan semakin banyak juga temuan dugaan korupsi atau penyalahgunaan anggaran yang didapat.

Sehingga, sambung Iwan Sumule, Jokowi perlu menghapus sejumlah lembaga agar UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19 bisa berjalan dengan maksimal.

UU yang dikenal sebagai UU Corona ini sendiri telah mengatur mengenai kekebalan hukum para pengambil kebijakan dana corona. Sehingga, penghapusan sejumlah lembaga bisa membuat mereka yang mengatur uang lebih leluasa.

“Guna “muluskan” penggunaan dana Covid-19, presiden memang harus bubarkan banyak lembaga negara, agar UU “sontoloyo" 2/2020 Corona dapat dijalankan maksimal. Iya nggak sih?” tegasnya kepada redaksi, Selasa (14/7).

Dana penanganan virus corona terus meningkat naik. Semua dialokasikan sebesar Rp 405,1 triliun, kemudian naik menjadi Rp 677 triliun, dan naik lagi menjadi Rp 695,2 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan memprediksi bisa melonjak hingga Rp 905, 1 triliun.

Iwan Sumule bersama ProDEM telah resmi menggugat UU Corona. Perbaikan atas permohonan gugatan telah diterima Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin kemarin (13/7).

ProDEM yang sejak Perppu 1/2020 atau cikal bakal UU Corona terbit sudah lantang menyuarakan penolakan. UU ini dinilai berpotensi memorak-porandakan sistem kenegaraan Indonesia. Sebab, banyak mengeleminasi fungsi lembaga negara, khususnya yang memantau aliran dana pemerintah. Selain itu, juga ada mengenai kekebalan hukum pejabat yang rawan disalahgunakan.

ProDEM, sambung Iwan, ingin agar permohonannya diterima. Mereka berharap MK membatalkan kehadiran UU ini,

“Salah satu permohonan JR ProDEM terhadap UU 2/2020 adalah meminta MK untuk menyatakan presiden telah melakukan pelanggaran serius terhadap Konstitusi UUD 1945,” tegasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya